Oknum Polisi di Ambon Setubuhi Anak 8 Tahun

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Bukan mengayomi dan melindungi. Oknum Anggota Polri, beinisial SR, dengan pangkat Brigadir berdinas di Polda Maluku, malah diduga terlibat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya, siswi Sekolah Dasar (SD).

Akibat perbuatan tidak bermoral itu, oknum Polisi predator asusila anak ini akhirnya diamankan dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

SR berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban, salah satu siswi SD, berusia Delapan (8) tahun.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban diduga sudah terjadi berulang kali, dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kasus ini, terungkap Sabtu (4/5/2024). Perbuatan pelaku terhadap korban terjadi di dalam salah rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, setelah terungkap kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.

"Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan Ada apa korban hanya diam selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidang untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku," beber Janete, Jumat (31/5/2024).

Dari pengakuan korban, kata Janete, pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan. barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Mendengar cerita korban, pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan pulau-pulau lease guna diproses secara hukum.

"Untuk perkembangan sampai dengan saat ini sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka juga sudah dimankan di rutan Polresta Ambon, dan dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," akui Janete, lagi.

Kasi humas menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.

"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," demkian Janete.(Elyas Rumain)

  • Bagikan