Buntut Kasus tak Tuntas, Kapolres SBT Diadukan ke Polda Maluku

  • Bagikan
kasus pencabulan ambon
ILUSTRASI

Ameks.FAJAR.CO.ID.— Kapolres Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Agus Joko Nugroho, Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Ramdani, termasuk tim penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan tiga orang warga asal desa Lian Tasik, Kecamatan Siritaun Wida Timur diadukan ke Polda Maluku.

Pengaduan dilayangkan Kisman Ady, terkait kinerja Polres SBT atas penanganan kasus penganiayaan terhadap Tiga anggota keluarganya yakni, Koda Ady, Sahat Ady dan Hairul Ady.

Kisman Ady, kepada Ameks.Fajar.Co.Id, Minggu (30/6/2024) menjelaskan kasus penganiayaan dilakukan pelaku berjumlah lebih dari Lima orang kepada tiga anggota keluarganya itu terjadi pada tahun 2023 lalu, dan sudah langsung di laporkan ke Polres SBT.

Hanya saja, sejak dilaporkan Senin, 03 April 2023 dengan tanda terima bukti Laporan Polisi Nomor:SPTL/27/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM /POLRES SBT/POLDA MALUKU. Pelapor juga secara resmi telah menerima Surat dari Tim Penyidik dengan Nomor : B/44/IV/RES 1.6/22023 Tanggal 03 April 2023 tentang Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penilitian Laporan.

Kemudian, surat tembusan tertanggal 11 September 2023 tentang Perihal Mulainya Penyelidikan (SPDP) sebagaimana Bukti Terlampir. Dengan demikian, sudah kurang waktu lebih 10 bulan atau lebih kasus ditangani Polres SBT.

“Sebagai korban atau pelapor terhadap tindakan penganiayaan dilakukan para pelaku kepada orang tua kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang kami sampaikan kepada Kapolres Seram Bagian Timur melalui proses-proses penanganan pada Tim penyidik,” ucap Kisman Ady.

Untuk menghindari konflik sosial masyarakat akibat para pelaku tidak diadili secara hukum oleh Polres Seram Bagian Timur, maka dikuatirkan akan berdampak pada Kamtibmas dan Citra buruk kerja Lembaga kepolisian di kalangan Masyarakat akibat Para ada oknum-oknum yang berusaha untuk menghilankan kasus ini.

“Maka untuk itu, kami mohon kepada bapak Kapolda Maluku kiranya agar dapat memerintahkan kepada Kapolres Seram Bagian Timur, Kasat Reskrim dan tim penyidik agar dapat memproses para pelaku Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” harapnya. (Elyas Rumain)

  • Bagikan