Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Langkah Petrus Fatlolon bebas dari jeratan hukum sia-sia, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar menolak gugatan praperadilannya pada sidang, Senin (29/7/2024).
Penolakan itu disampaikan Hakim tunggal, Harya Siregar saat membacakan vonisnya saat sidang di pengadilan Negeri Saumlaki, berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Dalam putusannya, hakim menyatakan segala dalil yang tersangka Petrus Fatlolon tak beralasan hukum. Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP.
Hakim Siregar juga menegaskan dalam putusannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tanimbar terhadap mantan Bupati KKT ini sudah sesuai prosedur. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar.
“Mengadili, Menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon, “ Ungkap Hakim Harya Siregar
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan berdasarkan putusan sidang PraPeradilan penetapan tersanka Petrus Fatlolon pada tanggal 19 Juni 2024, adalah Sah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak Media atau Wartawan yang telah memberikan doa serta dukungan dalam bentuk pemberitaan yang netral, selama proses persidangan praperadilan berlangsung, “ Tandas Lolongan. (yani)