Dihadapan hakim,  3 Terdakwa Korupsi Dan Desa Haya Kompak Minta Maaf Sambil Menangis

  • Bagikan
BPK
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun Anggaran 2017,2018 dan 2019, dengan kerugian negara senilai Rp. 1.950.574.421,78, menangis dalam persidangan.
 
 
 
Tangisan itu pecah setelah Muhammad Irawan, Selaku Bendahara, membacaan permohonan maaf didapan para Hakim, Jaksa hingga kuasa hukumnya, dalam sidang Pledoi/nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum dari ke tiga terdakwa.
 
 
 
Dia mengaku, hal itu dilakukan karena selama menjabat sebagai bendahara, belum terlalu memahami aturan yang ada. Sebab selama menjabat ia belum pernah mendapatkan pelatihan atau pembelajaran tentang cara-cara bekrja sebagai bendahara.
 
 
 
" Saya mengaku bersalah dan khilaf atas perbuatannya. Saya juga memohon kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya, karena terdakwa saat ini merupakan kepala keluarga yang sedang bertanggung jawab terhadap dua anak dan isterinya," ungkapnya sambil menangis.
 
 
 
Senada dengan Irawan, Terdakwa Rahman Lesipela, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 itu juga terlihat menetaskan air matanya saat membacakan perkara permohonan maafnya.
 
 
 
Rahman juga mengaku, hal itu dilakukan karena selama menjabat sebagai bendahara, dirinya belum terlalu memahami aturan yang ada. Sebab selama menjabat ia belum pernah mendapatkan pelatihan atau pembelajaran tentantan cara-cara bekerja sebagai bendahara.
 
"Terdakwa juga memomohoan kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukumannya, karena terdakwa saat merupakan kepala keluarga yang sedang bertanggung jawab terhadap keluarga, anak dan isterinya," jelasn Rahman kepada Majelis Hakim sambil menangis.
 
Begitu pun dengan Eks Kepala Pemerintahan Negeri (PKN) Haya, Kecamatan Tehoru, Hasan Wailissa, saat membacakan perkara permohonan. " Kepada majelis hakim agar bisa meringakan hukumanya. Sebab saat ini saya selaku kepala keluarga sedang menafkai anak dan istri saya," pintahnya.
 
Sebelumnya, Penasehat Hukum tunggal dari ketiga terdakwa terlebih dahulu menyatakan bahwa, menilai ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalagunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
 
Demikian nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum, dalam Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Wilson Sriver bersama dua Hakim anggotanya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, (18/09/2024).
 
 
 
"Kami Penasehat Hukum Terdakwa, Mohon kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkenan menjatuhkan tuntutan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa (HW, MIT dan RL, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara," ujar penasehat hukum membaca nota pembelaan.
 
 
 
Penasehat hukum menjelaskan bahwa penuntut Umum tidak menguraikan unsur "Sengaja" atau "Lalai" yang berakibat terjadinya kerugian Negara, padahal unsur sengaja dan lalai ini merupakan unsur kerugian Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 22, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, dan UU No. 15 tahun 2006. Pasal 1 butir 15, yang menentukan Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
 
 
 
Olehnya itu, Penasehat Hukumnya, memohon keringanan terhadap tuntut ketiga terdakwa korupsi ADD/DD Negeri Haya tahun anggaran 2017-2018 dan 2019.
"Memohon menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa yakni Hasan Wailissa, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan dan terdakwa Rahman Lesipela dengan pidana selama 1 tahun penjara serta dibebaskan dari denda dan uang penganti," ungkap Penasehat Hukum.
 
 
 
Usai membacakan nota pembelaan, JPU Kejari Maluku Tengah tetap pada pendirian tuntutan sebelumnya. Sementara tim Penasehat Hukum tetap pada nota pembelaan (Pledoi).
 
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri MalukuTengah menuntut tiga terdakwa Tipikor penyalagunaan keuangan yang Bersumber dari DD dan ADD Negeri Haya Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, bervariasi.
 
Ketiganya yakni, Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, dituntut 6 tahun, Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018, dituntut 6 tahun, dan Rahman Lesipela Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dituntut 5 tahun.
 
Usai mendengarkan pembacaan nota Pembelaan, Mejelis Hakim menutup sidang dan menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Rabu, (9/10 2024) dengan agenda Putusan. (jardin papalia).
 

  • Bagikan