Jaksa Tetapkan Kepsek di Ambon dan 2 Anak Buahnya Tersangka Korupsi Dana Bos

  • Bagikan
Kajari Ambon
Kajari Ambon, Adhryansyah saat memberi keterangan pers, Selasa (24/9/2024). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapakan tiga orang tersangka kasus Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai dengan 2023, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon.

Ketiganya masing-masing, LP, YP dan ML. LP merupakan kepala SMPN 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut.

" Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka," ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada awak media, Selasa (24/9/2024) di ruang kerja.

Menurutnya, Dana BOS hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah dan 2 bendaharanya yakni YP dan ML tersebut tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah tersebut.

Bahakan adapun dana yang dikelola sendiri oleh Kepsek tanpa melibatkan bendahara, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp.1.770.258.000.00, yang dikelola sendiri oleh LP.

Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon lanjut Kajari, dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.

Dimana, berdasarkan laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, telah ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di mangkarak

" Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa toko. Dan ada mereka menggunakan stempel palsu," ujarnya.

Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00.

Diketahui, Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara.(JP)

  • Bagikan