AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Terdakwa kepemilikan Sabu, Stevy Zylstra alias Epok di Vonis 7 Tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi hakim anggota R. Selang dan Nova Salmon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (11/10/2024).
Majelis Hakim dalaam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Stevy Zylstra bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Stevy Zylstra Alias Epok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya pada Selasa (17/9 2024) lalu. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti diambil untik dimusnakan.
Untuk diketahui, terdakwa Stevy Zylstra Alias Epok ditangkap pada, Jumat 25 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIT di kantor Mex Vip Ambon di Jalan Wem Reawaruw, Kecamatan Sirimua, Kota Ambon. (JP).