AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan Alias Om Lan 47 tahun, tahanan Lapas kelas III Namlea, Kabupaten Buru, yang kabur, berhasil diringkus.
Pria kelahiran Dusun Nametek Desa Namlea, Kecamatan Namlea itu ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap disalah satu rumah warga milk Tete Wamnebo di desa Kubalahing, Kabupaten Buru, setelah melarikan diri selama hampir seminggu.
Tertangkapanya buronan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Namlea, Supardi Jaya.
" Iya benar, tahanannya telah ditemukan," ungkap Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Namlea, Supardi Jaya melalui panggilan whatsappnya, Rabu (16/10/2024) malam.
Keberadaan pelaku disampaikan oleh satu warga kepada anggota tim pencarian Lapas Namlea, Sugiarto Basir melalui via telephonenya. Informan itu, mengungkapkan kalau tahanan yang melarikan diri sementara berada di desa kubalahing di salah satu rumah warga, Tete Wamnebo.
Tak berselang lama, usai menerima laporan tersebut, tim langsung bergegas menuju lokasi Desa Kubalahing. Setibanya di lokasi, tim langsung bertemu dengan kepala Desa dan warga setempat guna menunjukan tempat persembunyian pelaku.
Warga langsung diarahkan mengepung rumah yang telah dicurigai sebagai tempat persembunyian napi tersebut.
" Setelah sampai di rumah target, tim kemudian langsung mengepung rumah tersebut. Tak pakai lama, ketua Tim langsung melepaskan 2 kali tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri," ungkap Supardi.
Usai melepaskan tembakan, tim langsung menggrebek dan masuk ke dalam rumah. Tim menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di dapur rumah milik warga tersebut.
"Saat itu Tim langsung menggerebek masuk di dalam rumah warga dan langsung menangkap pelaku yang duduk didapur rumah itu," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian di bawa kembali ke Lapas Kelas III Namlea. Atas tindakan pelaku, lanjut Pardi, maka akan diberikan sangsi tambahan berupa Penutupan Sunyi atau Sel dan tidak mendapatkan Remisi.
" Sebelumnya Pelaku dihukum 9 tahun penjara dan kemudian akan diberikan hukuman tambahan berupa Penutupan sunyi atau sel dan tidak mendapkan remisi," jelansya lagi.
Diketahui, Napi pencabulan, Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan Alias Om Lan 47 tahun itu kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu (9/10/2024) lalu. Napi tersebut kabur sekira pukul 12.36 WIT dengan cara melompati tembok Lapas. (JP)