Polisi Tangkap Warga Talaga Kodok, Pemilik Senpi dan Ratusan Butir Peluru

  • Bagikan
Talaga Kodok
Amunisi dan senjata api yang disita dari tangan warga Talaga Kodok.

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polsek Leihitu, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil mengamankan seorang warga di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama ratusan butir amunisi dan senjata api (Senpi) laras panjang.

Penangkapan warga bernama, Safril Bugis, dipimpin langsung Kapolsek Leihitu, Iptu Moyo Utomo, Jumat 25 Oktober 2024 tepat di pemukiman Kampung Tengah, Dusun Talaga Kodok, Negeri Hitu.

Safril Bugis, pria kelahiran 10 Oktober 1979 diamanan bersama satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta ratusan amunisi.

Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, dikonfirmasi Ameks.Fajar. Co.Id, Rabu (30/10/2024), membenarkan penangkapan tersebut.

” Iya, Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon," akui Kapolresta Ambon via pesan WhatsApp membenarkan penangkapan pelaku pemilik Senpi dan ratusan amunisi itu.

Dijelaskan, Jumat 25 Oktober 2024 lalu, sekitar Pukul 17.00 WIT Kapolsek Leihitu mendapatkan informasi adanya seorang warga di Dusun Telaga Kodok memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.

Informasi itu tindaklanjuti, sekira Pukul 17.10 WIT Kapolsek mengumpulkan Enam personil untuk mendampinginya melakukan penangkapan. Sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu Kapolsek memberikan arahan teknis pelaksanaan pengeledahan dan penangkapan.

Sekira Pukul 17.30 WIT, personil tiba di rumah terduga pelaku, Safril Bugis. Kapolsek dan anggotanya langsung lakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah.

"Saat melakukan penggeledahan di kamar pribadi (Safril) anggota menemukan Satu pucuk senjata api rakitan beserta ratusan amunisi yang disimpan di kantong belanja warna kuning, dan dalam botol air mineral didalam sebuah lemari," beber Kapolresta Ambon.

Usai menenukan barang bukti, sekira pukul 17.50 WIT petugas membawa pelaku, Safril Bugis, beserta barang bukti senjata api rakitan dan amunisi ke Mapolsek Leihitu. Kapolsek, kemudian melaporkan ke Mapolreta Ambon guna mengantisipasi terjadinya gejolak di sekitar wilayah jazirah Leihitu.

"Maka, Saya perintahkan agar penanganan lanjut kasus Senpi ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Ambon. Dan malamnya, sekira pukul 21.00 BB (Barang Bukti) dan tersangka dibawah ke Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolresta Ambon.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu Pucuk Senjata Api Rakitan Laras panjang, Amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm, dan Tujuh butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm, Empat butir amunisi laras pendek Rev Kaliber 3,8mm dan Satu butir amunisi laras panjang kaliber 7,62.

" Dan sampai saat ini pengembangan masih terus kita lakukan mengusut tuntas kasus ini. BB yang diamankan satu pucuk Senpi laras panjang dan 251 butir amunisi. Pelaku sudah resmi kita tetapkan tersangka dan kita amanan," demikian Kapolresta Ambon.(Elyas Rumain).

  • Bagikan