Namlea, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dua anggota Polres Buru dipecat dari kepolisian.Uupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., Senin (3/2/2025).
Dua anggota Polisi yang dipecat adalah Bripka Said Umar Albar (Nrp 83111197) dan Bripka Ismail Rengur (Nrp 86041416). Upacara dilaksanakan secara in absensial di Lapangan Apel Polres Buru.
Kedua anggota tersebut, diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/2/1/2025 dan KEP/3/1/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Kedua anggota terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut, sebuah pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri.
Meskipun Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir dalam upacara tersebut, foto keduanya dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentian.
Kapolres Buru kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegasnya.(elias rumain)