Penyebab Bentrokan Tial-Tulehu Masih Diselidiki, 24 Saksi Sudah Diperiksa

  • Bagikan
Wakapolresta Ambon
Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman memberikan keterangan pers, Sabtu (5/4/2025). (foto by elias/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hingga kini masih menyelidiki penyebab bentrokan antar warga Negeri Tial dan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi pada Minggu, 31 Maret 2025.

Insiden tragis tersebut mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4/2025), mengungkapkan bahwa telah diterima lima laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, masing-masing dari warga Tial dan Tulehu.

“Lima laporan polisi itu terdiri dari dua LP yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon dan tiga LP lainnya di Polda Maluku. Saat ini seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan,” jelas Nur Rahman.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 24 orang saksi, masing-masing 12 orang dari Negeri Tial dan 12 dari Negeri Tulehu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta beberapa kendaraan roda dua.

“Penanganan kasus ini akan ditentukan melalui gelar perkara. Karena itu, kami berharap masyarakat kedua negeri bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks,” tegasnya.

Disinggung mengenai motif di balik bentrokan tersebut, Nur Rahman menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat indikasi keterkaitan dengan kejadian penganiayaan dan penyanderaan yang memicu ketegangan antar warga.

“Ada dugaan awal berupa penganiayaan terhadap anak dan penyanderaan. Namun secara umum, motif utamanya mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Semua masih dalam pendalaman. Kita tunggu hasil penyelidikan resmi untuk mengetahui akar masalah sebenarnya,” katanya.

Ia juga mengakui proses penyelidikan masih menemui kendala, karena ada korban kunci yang belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Korban ini adalah saksi kunci karena mengetahui secara langsung kronologi kejadian. Sementara korban lainnya yang dirawat di RSUP Leimena sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Polisi kembali mengimbau masyarakat di Tial dan Tulehu untuk tetap tenang, menahan diri, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Kerjasama masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tengah,” tutup AKBP Nur Rahman. (Elyas Rumain)

  • Bagikan