Mantan Wakil Bupati Malteng, dan Anggota DPRD Bursel Lolos dari Jeratan Hukum

  • Bagikan
Peradi Ambon
Dani Nirahua

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Upaya mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury, dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese lepas dari jeratan hukum dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/4/2025) dan dipimpin oleh hakim tunggal.

Kuasa hukum pemohon, Dany Nirahua, dalam video yang diunggah melalui akun TikTok @brianlesiela15, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan penyidik keliru. Bahkan objek dalam perkara juga terbukti salah,” ujar Nirahua.

Nirahua membeberkan, bahwa berdasarkan pertimbangan hakim, objek tanah dalam perkara sebenarnya berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele seperti yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249. Hal ini menurutnya merupakan bentuk error in objecto yang fatal dalam proses penyidikan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang disangkakan kepada kliennya telah kedaluwarsa. Tuduhan tersebut mengacu pada Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.

“Surat tanah yang menjadi dasar perkara itu diterbitkan pada 11 Januari 1994. Jika dihitung dari tanggal tersebut, kasus ini sudah berlangsung selama 34 tahun. Bahkan pelapor sudah mengetahui sejak 1988, atau 37 tahun yang lalu,” tegas Nirahua.

Mengacu pada Pasal 78 dan 79 KUHP, masa daluwarsa untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun adalah 12 tahun.

“Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa masa daluwarsa dihitung sejak peristiwa terjadi atau sejak pertama kali diketahui,” tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak sah secara hukum, dan seluruh permohonan pemohon dikabulkan oleh majelis.(jardin papalia)

  • Bagikan