Pengusutan Dugaan Korupsi Bansos SBB Rp19 Miliar Kabur, Kasipdsus Asmin ‘Tutup Mulut’

  • Bagikan
Kasipidsus SBB, Asmin Hamzah
Kasipidsus SBB, Asmin Hamzah (kanan).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) SBB Tahun 2020, senilai Rp19 miliar, hingga kini tak jelas penanganannya.

Terakhir kasus ini kabarnya sudah ditahap penyidikan. Padahal sudah 301 saksi hingga permintaan audit ke auditor internal Kejati Maluku sudah dilakukan. Namun upaya itu belum juga tuntas hingga penetapan tersangka hingga sampai saat ini.

Janji itu membuat publik geram atas kinerja Kejari SBB. Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Henri Lusikooy mengaku adanya ketidak profesional dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan mereka.

"Kalau bicara penegakan hukum, lihat seperti itu, ya tidak profesional lah. Ada apa, ramai tapi diam. Berarti tidak profesional yang sedang ditunjukan penegak hukum kita,"kata Henri, Jumat (11/4/2025).

Di era Presiden Prabowo Subianto saat ini, pihaknya sangat tegas dengan penegakan hukum. Namun upaya penegakan Hukum di Kejari SBB terlihat tak progresif.

"Contohnya Kejagung, banyak kasus korupsi bernilai triliunan dibongkar mereka. Masa anak buahnya dibawa tidak profesional. Kejari SBB harus profesional juga. Tidak ada yang kebal hukum, fungsi APH itu melakukan penindakan bukan tebar janji ibarat surat cinta yang tak pasti," tegasnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari SBB, Asmin Hamzah yang dikonfirmasi via telephone watshapnya, tak kunjung merespon.

Dinfokan sebelumnya, kasus dugaan korupsi bansos, Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2020 ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).

Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan Pidsus Kejari SBB. "Sudah naik penyidikan, itu kasus terkait dengan dana BTT Tahun 2020,"ungkap Asmin pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Dijelaskan, pada Tahun 2020 bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan covid-19 ditangani Dinas Sosial setempat. Anggaran Bansos BTT ini bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.

Sesuai RAB, Bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13 ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagi dalam 6 tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.

Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo.

Bantuan dari Dinas Sosial ini dibagi terhadap kurang lebih sekitar 13 ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecamatan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap, namun hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itupun penyalurannya tak merata alias tak sesuai.

"Tetapi sesuai bukti pencairan, dana BTT yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan per desa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,"bebernya.

Dalam penyaluran Bansos, Dinsos SBB gandeng distributor setempat. "Mereka tunjuk distributor toko di SBB. Nah ini kita harus telusuri terhadap barang-barang sesuai juknis enam tahap ini yang tidak dibawa (salurkan). Ini uangnya dikemanakan?,"cetusnya. (JP).

  • Bagikan