AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Dua pejabat di PT Tanimbar Energi, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri klaim sudah punya cukup bukti keterlibatan keduanya dalam kasus yang merugikan keuangan daerah.
Keduanya disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Kedua tersangka yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMD PT Tanimbar Energi periode 2019–2023 sekaligus mantan Ketua KPU Maluku Tenggara Barat, serta Karel F.G.B Lusnarnera (KF.G.BL), selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025 di Kantor Kejari Kepulauan Tanimbar sekitar pukul 10.00 WIT, oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat didampingi Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025), membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.
Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Tersangka JJJL ditetapkan melalui Surat Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025 dan KF.G.BL melalui Surat Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, keduanya tertanggal 14 April 2025.
Kedua tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/LAK-7/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.251.566.000,” jelas Kasi Penkum.
Kejari Kepulauan Tanimbar menegaskan, akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. Sementara itu, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.(jardin papalia)