Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditkrimsus Polda Maluku menjelaskan, bagaimana pelaku BRP mahasiswa di Jogjakarta, membeli kemudian menjual video dan foto tanpa busana para korbannya.
Pelaku dalam menyasar korban tersangka memasang informasi lewat akun IG-nya. Dimana, kata Henny, informasi diposting dengan narasi " kalau ada yang punya foto dan video viral boleh hubungi admin bisa beli atau barter".
"Sehingga banyak yang tertarik, dan mengirim foto dan video tanpa busana dibeli dengan pulsa Rp50.000 sampai 200.000 dengan jumlah yang banyak. Pengiriman dilakukan melalui chat WhtasApp pribadi dengan tersangka," ujar Henny.
Vidio dan foto para korban ini kemudian dijual kembali kepada orang lain lagi dengan harga Rp200.000 sampai Rp500.000 untuk video." Video dan foto yang sudah dibagikan kepada orang lain ada ada dua vidio pria, dan 257 wanita foto dan video wanita," jelas Henny, lagi.
Dari hasil penjualan atau bater foto dan video bugil itu berupa pulsa yang kemudian pulsa dijual kembali itu." Hasilnya, keuntungan didapat tersangka kurang lebih sebanyak Rp 50 juta," ucap Henny.
Atas perbuatanya, tersangja BRP alias Barra kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat menggunakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ERM).