Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Setelah 10 jam diperiksa penyidik Sundit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Faried, konsultan pengawas, menjadi tersangka terakhir yang ditahan di Ambon dalam kasus korupsi kapal SBB.
Faried, satu dari 8 tersangka di kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020, usai di periksa langsung dijebloskan ke dalam penjara.
Masih ada satu lagi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, yakni Stenly Pirsouw.
Tersangka ini, sedang menjalani masa hukuman dalam kasus lainnya di Lapas Pasuruan, Jawa Timur. Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku akan berangkat kesana untuk memeriksa tersangka Stenly.
Pantauam Ameks.Fajar.Co.Id di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di bilangan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Faried hadiri panggilan penyidik sekira pukul 11.00 WIT, Rabu (14/6/2023).
Faried, datang didampingi dua orang rekanya dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI). Faried, diperiksa penyidik Aipda Adolof Tahaparry. Usai di periksa, Ia langsung digiring ke Ruma Tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui, Ambon sekira pukul 21.00 WIT.
Sebelumnya, Peking Calling, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Kadishub Kabupaten SBB dan Lima tersangka lainya telah dijebloskan ke dalam penjara, Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V. R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) dan tiga Pokja ULP Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.
Diketahui kasus korupsi ini, untuk pengerjaan pengadaan Kapal operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020 merugikan keuangan negara sesuai audit BPK RI, sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386. (ERM)