Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Maria Pattiwael, mengaku ada sejumlah anggaran DPA Poli Teknik (Poltek) Ambon yang diterimanya, namun digunakan tak sesuai peruntukannya.
Maria Pattiwael, merupakan ketua panitia Wisuda Politeknik Negeri Ambon. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPA Poltek Negeri Ambon tahun 2020.
Saat dicecar JPU Maria, mengaku ada anggaran Rp80 juta yang diterimanya dari terdakwa Kristin yang merupakan PPK dalam kasus tersebut. Uang itu atas perintah terdakwa Fentje Salhuteru untuk penambah uang wisuda tahun 2022 lalu.
Tak hanya itu terdapat Rp44 juta, anggaran hibah pemerintah Maluku Tengah yang diberikan mestinya dipakai untuk anggaran wisuda namun kemudian anggaran itu dipergunakan untuk perbaikan Plafon Aula Poltek.
“Saya hanya menerima 44 juta rupiah yang dipergunakan untuk perbaikan Plafon Aula. kalau untuk Rp80 juta itu sudah terhitung semuanya dengan kerugian negara yang dihitung BPKP, “ kata Maria.
Mendengar pernyataan saksi Maria, Hakim kemudian meminta untuk menunjukkan bukti pertanggungjawaban, namun sampai selesai dirinya bersaksi, Maria tak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban.
Bahkan dirinya membuat Majelis Hakim geram dengan sejumlah pernyataannya.
“Kalau anda tak mampu pertanggungjawabkan sebagai ketua panitia Wisuda bagaimana Bendahara (Poltek-red) mau lakukan pertanggungjawaban??, “ Kata Hakim Wilson Driver.
Dengan sejumlah keterangan saksi di dalam ruang sidang, Penasehat Hukum terdakwa Fentje Salhuteru yakni, Henry Lusikooy menilai apa yang disampaikan saksi semuanya bohong.
Terhadap hal itu, Lusikooy kemudian meminta Majelis hakim untuk memerintah JPU untuk menetapkan Maria Pattiwael sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Jadi berdasarkan fakta sidang, apa yang disampaikan saksi Maria Pattiwael sangat berbelit-belit. Tiga kali dia dipanggil untuk hadir di sidang. satu kali sebagai saksi, dua kali konfrontir, keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah menetap. Akibat dari keterangan berubah-ubah ini, saya meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, “ Imbuh Lusikooy.
Lebih lanjut Lusikooy meminta Hakim untuk menetapkan barang bukti dalam kasus korupsi poltek untuk tiga terdakwa Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran) bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan saksi Christina Siwalette dipergunakan dalam perkara lain.
“ Kami juga meminta Majelis Hakim menetapkan barang bukti perkara ini untuk dipergunakan dalam perkara lain. Kenapa demikian kami berharap semua yang telah mengembalikan keuangan negara juga dipertimbangkan dalam putusan nanti, “ Tambahnya
Mendengar Permintaan Pengacara Terdakwa, Hakim kemudian meminta agar saksi Maria Pattiwael pada tanggal 22 Juli nanti untuk mengembalikan Uang sejumlah Rp. 124 juta, Jika tidak maka saksi Maria harus siap menerima konsekuensinya.
“Kami meminta untuk saksi segera mengembalikan uang sejumlah Rp80 juta dan Rp44 juta anggaran Hibah Pemda Malteng pada tanggal 22 Juli, “ Tegas Hakim Wilson.
Mendengar Warning Majelis Hakim, saksi maria Mengaku akan segera mengembalikan uang uang tersebut.
“Saya akan kembalikan, tetapi jujur saya tidak ambil uang uang itu, “ kata Maria. (jardin papalia)