Pemuda di Maluku Ini Dituntut 9 Tahun Penjara, Temannya Kena 6 Tahun

  • Bagikan
terdakwa rudapaksa di Maluku
Dua terdakwa Rudapaksa sedang menjalani sidang tuntutan, Senin (13/1/2025).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua pemuda terdakwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Charisto dan Delvian, menghadapi tuntutan hukuman penjara dengan durasi berbeda. Charisto dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Delvian dituntut 6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap VP alias V, yang masih berstatus anak di bawah umur, di depan sebuah prestashop di Maluku Tengah pada 28 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ela, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/1/2025), menyatakan, Charisto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Delvian terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar barang bukti berupa celana jeans pendek dan kaos hitam lengan pendek dimusnahkan untuk menghindari trauma bagi korban.

Kejadian ini terjadi pada 28 Mei 2024. Charisto dan Delvian, bersama tiga pelaku lainnya, terlibat dalam tindakan tidak senonoh terhadap korban, yang merupakan pacar salah satu rekan mereka.

Hakim menutup persidangan dengan agenda lanjutan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Victor Tala.(jp)

  • Bagikan