Upaya Lolos dari Jeratan Hukum Gagal, Patrick Papilaya Tetap di Bui Satu Tahun

  • Bagikan
Patrick Papilaya
Patrick Papilaya.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, Senin (20/1/2025).

Patrick sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh PN Ambon. Oleh PN Ambon, Patrick dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, membenarkan putusan tersebut. "Hakim PT dalam amar putusannya menghukum terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun. Putusan ini menguatkan vonis PN Ambon dengan Nomor 142/Pid.Sus/2024/PN Amb tanggal 11 November 2024," ujar Ardy.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 di dua tingkat peradilan.

Majelis hakim menyatakan Patrick bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Dalam kasus ini, barang bukti yang digunakan meliputi, Satu flashdisk berisi dua video dari akun TikTok @patrickpapilayaii.

Dua lembar hasil tangkapan layar postingan akun tersebut, akun TikTok dengan URL https://www.tiktok.com/@patrickpapilayaii, username: @patrickpapilayaii, dan password: Patrick*1991, dan satu kartu SIM Telkomsel nomor 082397317049.


Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Patrick dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 3 bulan kurungan.(jardin papalia)

  • Bagikan