MK Perintahkan PSU Pilkada Buru di TPS Dua: Buka Peluang Amus-Hamsah

  • Bagikan
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.( Foto Humas MK/Bayu)

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dikutip dari mkri.id, MK menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae yang mempengaruhi keabsahan suara. Salah satu temuan utama adalah pemilih atas nama Jamingah yang tercatat memberikan suara di dua TPS berbeda, yaitu TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae.

Selain itu, MK juga menemukan kasus serupa pada pemilih bernama Rumiati Fatgehepon, yang terdaftar di dua daftar pemilih dengan perbedaan nama tetapi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

“Untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan tidak ada pelanggaran hak pilih, MK memerintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujar Suhartoyo.

Selain kasus pemilih ganda, MK juga menemukan ketidaksesuaian dalam Model C-Hasil di TPS 19 Desa Namlea. Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah disepakati dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, MK menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka suara yang ada.

“Untuk memastikan keakuratan hasil suara masing-masing pasangan calon, Mahkamah memerintahkan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea,” terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sebagai konsekuensi dari PSU dan penghitungan ulang, MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Buru 2024 batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.

MK memberikan waktu maksimal 45 hari kepada KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan integritas demokrasi dalam Pilkada Buru 2024.

  • Bagikan