AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penyidikan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, dengan tersangka Juma, Firman, Wawan, dan Ullah segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, mengaku SPDP sempat dikembalikan oleh Kejati Maluku, karena terkendala keterangan ahli.
“Kemarin ada kendala terkait keterangan ahli, sehingga SPDP sempat dikembalikan. Kini masalah tersebut sudah selesai, dan kami segera mengirim kembali berkas ke Jaksa,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Maluku, AKP M. Eko Hasbi Purwono, Senin (3/3/2025).
Terkait penangguhan penahanan, Eko menjelaskan masa penangguhan penahanan keempat tersangka, tidak ada batas waktu tertentu.
"Penangguhan tidak memiliki batasan waktu. Jika penyidikan selesai, kami langsung melimpahkan tahap kedua, termasuk barang bukti, tersangka, dan berkas perkara ke Jaksa," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa dua tersangka yang sempat mengajukan penangguhan penahanan untuk berobat ke luar Maluku kini telah kembali. “Mereka sudah berada di Ambon, sementara dua tersangka lainnya masih di Buru,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan berkas tahap I ke Kejati Maluku guna diteliti kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas dan uang tunai. Berikut rinciannya, Wawan: 510,67 gram emas dan Rp25 juta, Juma: 69,70 gram emas, Firman: 43,26 gram emas, Ullah: 4,68 gram emas dan Rp250 juta.
Dengan rampungnya keterangan ahli, berkas perkara keempat tersangka segera diserahkan kembali ke Kejati Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.(elias rumain)