Masohi,AMEKS.FAJAR.CO.ID FAJAR.CO.ID.- Diakhir masa jabatannya sebagai Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua kembali melantik 8 Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau raja, 6 Pejabat kepala Pemerintahan Negeri serta satu badan Saniri Negeri.
Mereka yang dilantik diantaranya, Umar Tuharea, sebagai Raja Tenga-tenga, Kecamatan Salahutu, Hasyim Tihurua RajaAdministrasi Yainuelo, Kecamatan Amahai, Laban Walalohun Raja Hunisi Kecamatan Telutih, Yusuf Tamala Raja Maneoratu, Kecamatan Telutih.
Joseph J. B. Tamala Raja Kaloa Kecamatan seram Utara, Alexander Absalom Rehena Raja Administrasi Maraina, kecamatan Seram Utara, Wempy Dirk Parinussa Raja Ameth kecamatan Nusalaut, dan Hans Maurits Nikijuluw Raja Ullath, Kecamatan Saparua Timur.
Sedangkan enam Pejabat diantaranya, Pejabat Negeri Mosso Kecamatan Tehoru Rafid Walalayo, Pejabat Kariuw Kecamatan Pulau Haruku Samuel J.S Radjawane, pejabat Air Besar, Kecamatan Seram Utara Jean Hendry Atuany.
Kemudian Pejabat Titawaai Kecamatan Nusalaut, Ledia Sahuburua, Pejabat Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Izack Lesimanuayam, serta Negeri Sameth Kecamatan Pulau Haruku Johan Mustamu.
Dalam sambutan pelantikan tersebut, Tuasikal percayakan kepad awakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Laurens Leleury.
Leleury mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, telah berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirikan pimimpin diseluruh negeri yang ada agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Inilah bentuk komitmen kami salah memberikan atau menghadirkan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat di kabupaten Maluku Tengah,"kata Leleury, saat pelantikan tersebut, yang berlangsung di kantor Bupati Maluku Tengah, Kamis (18/8).
Leleury mengapresiasi, dan menyambut baik terlaksananya pelantikan ini karena merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah.
Dikatakan, sebagai kepada Kepala Pemerintah dan Pejabat Kapala Pemerintah Negeri, dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam merumuskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Mereka yang dilantik kata Leleury, haru mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian negeri dengan memanfaatkan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat.
"Perlu diperhatikan juga oleh saudara-saudara selaku Kepala Pemerintah Negeri bahwa sesuai amanat Permendagri nomor 67 Tahun 2017, maka pergantian Perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri, harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tegasnya. (DW)