Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan sisa dana siap pakai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, (BPBD) tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala kejaksaan Negeri Serem Bagain Barat (SBB) Irfan Herdiayanto, menyampaikan peningkatan status perkara ini setelah dilakukan ekspos perkara bersama tim jaksa penyidik, bahwa telah ditemukan peristiwa pidana penyalahgunaan sisa dana siap pakai di BPBD.
"Berdasarkan rapat ekspos Tertanggal 3 Oktober 2022 telah ditemukan peristiwa pidana, dalam hal penyimpangan sisa dana siap pakai, untuk darurat bencana di daerah SBB. Sehingga sesuai Sprindik Kajari SBB, Nomor 635/pidsus/.1.16/FD/.1/10/2022 kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ujar Kajari SBB, Irfan Herdiayanto, kepada koran ini Senin (11/10).
Kajari menjelaskan, tangga 26 September 2019 lalu, terjadi peristiwa gempa bumi di daerah Seram Bagian Barat. Sehingga melalui SK Bupati, tahun 2019 diusulkan sisa dana siap tanggap darurat bencana sebesar Rp 37 miliar lebih.
Dari total tersebut dirincikan kurang lebih Rp 2 miliar untuk dana operasional, dana tunggu Hunian sebesar Rp 700 juta lebih dana tesforword Rp 300 juta lebih, dan untuk dana Stimulan pembangunan Rp34 miliar lebih.
Sehingga lanjut Kajari, dari dana tersebut difokuskan adalah dana sisa, sebesar Rp34 miliar lebih. Yang mana terdapat kurang lebih Rp 4 miliar diperuntukan untuk 1500 kepala keluarga yang terdampak bencana. Pada pelaksanaannya terdapat pengurangan, sehingga yang disetujui hanya sebanyak 1000 lebih kepala keluarga saja.
"sesuai ketentuan BNPB, nomor 4 tahun 2022 jika terdapat sisa maka BPBD wajib untuk mengembalikan ke kas negara, namun nyatanya tidak dikembalikan. Yang lebih miris lagi, ada kurang lebih Rp1 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga kita jadikan sebagai perkara,” kata Kajari.
Kajari menambahkan, ada sisa dana Rp3 miliar yang ada pada saldo kas BPBD. Harusnya dikembalikan, namun sampai saat ini tidak dikembalikan.
Dia menegaskan, dana sisa siap pakai di BPBD SBB memang dicairkan oleh PPK inisial MM. Namun, Kajari enggan untuk menyebut secara detail mengenai hal dimaksud.
”Iya, dicairkan PPK, tapi terkait hal itu kami belum bisa memberikan nama yang bersangkutan. Namun, kami fokuskan akan tetap mengusut ke persidangan karena sudah ada unsur pidana didalamnya,” tutup Kajari. (YS)