KPK Kejar Kontraktor yang Terlibat Dugaan Manipulasi Bukti Suap Tagop

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah kontraktor bakal diperiksa kembali oleh KPK, terkait dugaan keterlibatan rencana manipulasi bukti suap terpidana Tagop Soulisa. Mereka diduga bersama seorang pengacara yang kini sudah dijadikan tersangka, bermufakat jahat.

“Iya soal dugaan rencana manipulasi bukti-bukti,” ungkap sumber ameks.fajar.co.id di KPK. Ditanya lebih lanjut, sumber ini enggan membeberkannya. Satu kontraktor. Chai Waplau sempat diperiksa Markas Ditkrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu, yang diduga terkait dengan kasus ini.

Informasi lainnya yang diterima ameks.fajar.co.id, rencana manipulasi bukti dan dokumen, termasuk membuat dokumen fiktif disusun di Surabaya, Jawa Timur. Mereka menggelar pertemuan, hadir sejumlah kontraktor, pengacara (tersangka baru), dan Tagop.

Dalam pertemuan itu, pengacara meminta para terduga pemberi suap untuk mengakui kalau gratifikasi yang diberikan, adalah pinjaman.

“Mereka sepakat dengan usulan itu. Makanya dibikin dokumen fiktif. Para kontraktor yang terlibat dalam pertemuan itu, sudah menjalani pemeriksaan,” ungkap sumber ini.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan pihak lain (pengacara) sebagai tersangka, terkait upaya perintangan pengungkapan kasus suap Tagop.




"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Ali.

"Di antaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," imbuhnya.
Terkait kasus suap di Bursel, Tagop sudah menjalani sidang dan divonis enam tahun penjara.

Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman, yang kemudian turut divonis empat tahun.


Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong.

Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana.

Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon. Dia divonis 1,8 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon. Ia terbukti menyuap Tagop.(yan/int)

  • Bagikan