AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ditangkap dengan 2 paket narkoba jenis ganja, Petrus Soulisa divonis 5,6 tahun penjara. Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7,10 tahun. Meski begitu Jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Persidangan dipimpin hakim ketua Martha Maitimu pada Selasa (20/6) di Pengadilan Negeri Ambon. Petrus Soulisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
"Berdasar keterangan saksi, alat bukti dan fakta dalam persidangan, maka mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua.
Selain pidana penjara, lanjut hakim, terdakwa juga di hukum membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 2 bulan penjara.
Putusan hakim berdasar pada hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi serta jujur dan tidak berbelit-belit dalam persidangan.
Putusan majelis hakim, mendapat sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPI) dengan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan usai putusan ini. Hal ini dikarenakan, putusan tersebut lebih ringan 2 tahun dan 4 Bulan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 10 bulan penjara.
Diketahui, Petrus Soulisa, ditangkap petugas direktorat reserse narkoba Polda Maluku, pada awal bulan Februari tahun 2023 lalu. Dia ditangkap di samping Bank BCA Pusat jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, kecamatan Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 1.50 WIT.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua paket narkoba ganja dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 2,10 Gram disisihkan untuk pengujian 0,55 Gram dan sisa barang bukti 1,55 Gram. (YS)