Hari Ini Anggota Bawaslu Terpilih Diumumkan, Melay: Besok Tugas Bawaslu se-Maluku Diambil Alih

  • Bagikan
Bawaslu Maluku
Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Senin (14/8/2023) menjadi hari terakhir bagi Badan pengawas pemilu kabupaten kota se-Maluku menjalankan tugas pengawasannya. Sementara anggota Bawaslu yang baru, akan ditetapkan hari ini oleh Bawaslu RI.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Muhammad Jen Latuconsina yang dikonfirmasi, Senin (14/8/2023) mengaku sejak hari ini, mereka tak lagi bertugas mengawasi pemilu. Dia bahkan sudah kembali menjalankan tugas sebagai dosen di FISIP Universitas Pattimura.

“Kami sudah tidak lagi bertugas. Hari ini AMJ (akhir masa jabatan). Dan hari ini saya sudah kembali ke kampus lagi,” ungkap Jen yang juga mantan jurnalis ini.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Latihan Bawaslu Maluku, Stevin Melay mengungkapkan, Akhir Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2018-2023 sebagaimana SK penetapan dan pelantikan mereka adalah 14 Agustus 2023.

“Tanggal 14 Agustus mereka masih bertugas. Nanti tanggal 15 baru mereka dinyatakan dimisioner atau tidak lagi bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu,” ungkap Stevin Melay.

Bawaslu RI, kata Melay, sebagaimana SK Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 bahwa pengumuman hasil seleksi terhadap 3 orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 6 orang Calon yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan pada masing-masing Kabupaten/Kota akan diumumkan pada Tanggal 14 Agustus 2023.

Sedangkan pelantikannya sebagaimana SK tersebut juga, yakni akan berlangsung pada tanggal 16 sampai 20 Agustus 2023.

Menurut Melay, jika melihat pada tanggal pengumuman dan waktu pelaksanaan pelantikan nanti, maka ada terjadi kekosongan posisi pimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota pada satu atau beberapa hari kedepan.

“Maka sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, sudah tentu kami Pimpinan Bawaslu Provinsi yang akan menghandle tugas-tugas mereka sampai dengan adanya pelantikan. Kita akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat sebagaimana amanat perundang-undangan yang ada,” ungkap Melay.

Bahwa berdasarkan tahapan Pemilu, kata dia, yang sementara berlangsung, dibutuhkan proses pengawasan oleh Bawaslu, sehingga harapannya setelah diumumkan proses pelantikan dapat dilaksanakan secepatnya mungkin agar tugas-tugas pengawasan di lapangan dapat dilakukan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru.(yan)

  • Bagikan