Tambah Lagi 14 Advokat Muda di Ambon

  • Bagikan
Peradi Kota Ambon
Usai mengambil sumpah, Ade Komarudin (toga merah), Ketua PT Ambon pose bersama belasan Advokat Muda Peradi. (Foto: Failsal/ameks)

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID Co.Id-Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Ade Komarudin mengambil sumpah 14 Advokat muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Ruang Sidang Utama PT Ambon, Rabu (4/1/2023) pagi. 

“Selamat kepada advokat baru, ini sejarah baru dalam catatan hidup saudara, atau profesi baru sebagai advokat,” ujar Ade usai mengambil sumpah.

Ade juga berharap, belasan advokat tersebut harus menjalankan tugas sebagai profesi advokat dengan baik.

“Dituntut untuk berperan sebagai aparat penegak hukum yang profesional,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan tugas, kata Ade, banyak aturan yang harus dilaksanakan. Ada koridor hukum dan kode etik yang membatasi perilaku dalam profesi atau di luar profesi harus dipahami dengan cepat.

Dia juga mengingatkan kepada advokat yang baru, untuk tidak mengemban tugas semata-mata demi dibayar saja. Melainkan, harus bekerja melayani orang-orang tidak mampu.

“Saya harap kepada advokat muda ini dapat menjalankan tugas baik. Ini tugas bukan dianggap ringan, karena menyangkut hidup banyak,” harapnya menutup pembicaraan. 

Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat, DPN Peradi, Tommy Sugih, merasa bersyukur dan bangga bahwa pada hari ini bisa dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Ambon.

"Mewakil Dewan Pimpinan Nasional Peradi, saya berharap akan lahir advokat yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Maluku, terlebih di Ambon, " tutur dia.

Tommy juga berharap, semua advokat muda ini bisa menjalankan profesinya dengan tetap patuh kepada kode etik.

"DPC Peradi Ambon harus bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen yang dimulai dari pendidikan khusus profesional melanjutkan dengan ujian advokat dan diakhiri oleh pelantikan dan pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat," jelasnya.

Bagi Tommy, untuk menjadi seorang advokat tidaklah gampang, sebab harus mengikuti sebuah proses yang panjang p bukan proses yang instan.

"Dalam menyelesaikan profesinya seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran terutama bagi para pengguna jasa hukum," demikian Tommy. 

Ketua DPC Ambon, Daniel Nirahua menuturkan, sebenarnya ada 16 advokat muda yang hari ini harus mengambil sumpah, tapi dua orang yang belum memenuhi syarat sehingga hanya 14 orang yang mengikuti proses ini. 

“Kami berpesan agar mereka bisa menjunjung tinggi keadilan dan memberikan pembelaan yang profesional,” sebutnya.

Nirahua menambahkan, pola rekrutmen dan tahapan untuk dijadikan, atau diangkat, serta diambil sumpah tentu telah melalui tahapan seleksi pendidikan profesi advokat atau disebut PKPA. 

“Setelah lulus pendidikan profesi advokat, kemudian calon advokat mengikuti ujian profesi advokat. Selanjutnya, mereka juga diwajibkan untuk melaksankan magang selama dua tahun. Setelah lulus, barulah diusulkan untuk proses pengangkatan secara internal di organisasi advokat, yakni Peradi baru kemudian diambil sumpahnya oleh ketua Pengadilan Tinggi,” kunci Nirahua. (faisal lesta) 

  • Bagikan