Bawaslu Malteng Periksa Dugaan Politik Uang Dua Caleg

  • Bagikan
dugaan politik uang Caleg Malteng

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah, Amisuri menegaskan, pihaknya telah menindak lanjuti dua laporan dugaan politik uang yang melibatkan calon anggota DPRD Maluku Tengah daerah pemilihan (Dapil) I dan V. J

Kasus ini ika terbukti, kedua caleg tersebut akan mendapat sanksi pidana. "Untuk saat ini kami sedang memproses dua kasus dugaan politik uang. Pertama terkait dugaan politik uang Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Dapil I dan yang kedua laporan terhadap Caleg di Dapil V Salahutu," ujar Amisuri kepada Ambon Ekspres, Kamis (7/3/2024).

Laporan dugaan politik uang yang melibatkan caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dapil I, WRL, lanjut Amisuri, telah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Kasus tersebut telah teregistrasi oleh Gakkumdu, dan akan dilakukan proses pemeriksaan para saksi," jelasnya.

Menurut Amisuri, Bawaslu Malteng akan konsisten menuntaskan dugaan politik uang, karena telah memenuhi unsur formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi, terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Politik uang merupakan tindakan pidana, dan kami pastikan tidak main-main dalam hal ini, dan Perbawaslu sudah kami penuhi untuk dugaan politik uang," tegas Amisuri.

Dia kembali menegaskan, Bawaslu memproses laporan dugaan politik uang tersebut sesuai mekanisme guna menghindari penilaian negatif masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya itu
"Kami tidak mau masyarakat hilang kepercayaan kepada Bawaslu, dan ini akan kami maksimalkan," ucapnya.

Amisuri juga mengatakan terkait dengan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Caleg Dapil V, pihaknya telah bekerja sebagaimana mestinya. Akan tetapi syarat materil laporan tersebut baru memenuhi satu alat bukti.

"Awalnya laporan itu melalui Panwascam, dan saat ini Panwascam setempat telah menyurati pelapor guna melengkapi laporan dengan range waktu 2 hari tapi tidak dipenuhi. Kami akan terus mempelajari syarat formil dan materil, agar lebih maksimal menanggapi setiap laporan,”pungkasnya. (djen wasolo)

  • Bagikan