Pasar Apung Kembali Digusur, Pedagang:Masa Jualan di Tempat Ukuran 80 Sentimeter

  • Bagikan
Pasar Mardika
Alat berat saat melakukan pembongkaran Lapak pedagang di Pasar Apung, Mardika, Rabu (28/5/2024). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku kembali melakukan Pembongkaran lapak di kawasan Pasar Apung Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (29/5/2024). Keputusan ini membuat geram ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penggusaran menggunakan dua alat berat yang di lakukan oleh Disperindag Maluku tersebut menuai protes dari ratusan pedagang. Hal itu lantaran Disperindag tidak menyediakan tempat jualan baru terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran.

Salah satu pedagang mengaku, sebagai pedagang yang sama halnya dengan Masyarakat kecil tidak bisa berbuat lebih. Meski mereka melakukan perlawanan tetatap akan kalah.

"Ya begitulah, meski kita juga punya hak, tetapi sebagai penguasa di Maluku ini kan milik Pemerintah. Jadi apapun keputusan itu kita tetap mengalah," kata salah satu pedagang Yoyo.

Yang disesalinya pembongkaran ini. kata Yoyo, tidak adanya penyediaan tempat baru untuk perdagang berjualan. Kita tidak mungkin paksakan untuk berjualan di Gedung baru dengan ukuran lapak 80 sentimeter.

" Kita tidak diberi tempat baru untuk tempat berjualan saat adanya penggusaran. Kita tidak mungkin jualan di pasar baru. Soalnya lapak yang pemerintah kasi hanya ukuran 180 sentimeter, itu juga untuk dua orang," kesalnya.

Bukan hanya itu, ia juga mengaku bahwa pasca adanya penggusurannya, tidak ada satupun Pemerintah dalam hal ini Disperindag Maluku untuk melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

" Ini sudah tiga kali pembongkaran, tapi tidak ada satupun dari pemerintah yang turun. Lalu kita mau mengadu ke siapa. Padahal lapak di pasar Apung yang dibangun dua tahun ini yang kita bayar ada yang Rp. 30, 50 sampai 70 juta belum pulang modal baru sudah dibongkar lagi," cetusnya. (Jardin papalia)

  • Bagikan