Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (30/5/2024) akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Politisi NasDem ini bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki, terkait dugaan tindak pidana korupsi, surat perintah perjalan dinas (SPPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Tanimbar.
Sebelumnya Kejari Saumlaki, sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak pidana korupsi Negeri Ambon.
Informasi yang diperoleh ameks.fajar.co.id, pemeriksaan itu dilakukan, setelah adanya permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dua terdakwa, yang meminta Hakim untuk memutuskan barang bukti 1 sampai 5 dipergunakan dalam perkara lain.
Apa barang buktinya, tidak dijelaskan sumber ini. Kasi Intel Kejaksaan Tanimbar, Muhammad Fazlurrahman saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024), membenarkan adanya rencana pemeriksaan Fatlolon, besok.
Pemeriksaan di Kejati Maluku, kata dia, atas permintaan Fatlolon. Pemindahan lokasi pemeriksaan itu, berdasarkan surat yang telah diterima Kejari Tanimbar.
“Soal jadi atau tidaknya kita masih menunggu kehadiran dari yang bersangkutan, apakah hadir atau tidak,“ kata Fazlurrahman.
Dalam sidang sebelumnya untuk dua terdakwa, nama Fatlolon masuk dalam pertimbangan JPU Ricky Ramadhan Santoso dan Bambang Irawan, yang membebankannya membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.598.000.
Beberapa persidangan, dua terdakwa selalu mengungkap keterlibatan Fatlolon. Bahkan keduanya bertindak, dan kemudian disebut sebagai tindak pidana korupsi atas permintaan Fatlolon.
Keterangan dua terdakwa ini diperkuat, dengan pengakuan sejumlah pendeta yang menerima uang dari Fatlolon melalui salah satu terdakwa. Uang itu kemudian sudah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri Saumlaki.(yani)