Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Tenggelamnya Speedboat di Manipa

  • Bagikan
speedboat tenggelam di Manipa
Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara dan Kadis Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat menyerahkan santunan meninggal dunia kepada keluarga korban di Manipa, Sabtu (04/01/2025) ist.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Sehari pasca tenggelamnya Speedboat "Dua Nona"di laut Dusun Samala, Desa Luhutuban Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),Maluku Jasa Raharja langsung bergerak cepat.

Ahli waris korban meninggal dunia, menerima santunan meninggal dari Jasa Raharja masing-masing sebesar Rp. 50 Juta. Penyerahan dilakukan langsung Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat.

Mereka mendatangi langsung kediaman Ahli waris di Manipa untuk menyerahkan santunan meninggal dunia. Dari 8 korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua Tengah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana tegaskan, seluruh korban terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Pihaknya menjamin seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat "Dua Nona" pada Jumat (03/01/2025) tetap mendapatkan santunan meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah” ujar Dewi melalui siaran persnya, Sabtu(4/1/2025).

Berikut data korban dan nama ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia.

  1. Andriyanto, usia (47) tahun, laki-laki, alamat Desa Tahalupu, status meninggal dunia.
  2. Fatdliyah Aqadilah (8) tahun, perempuan, alamat desa Tahalupu, meninggal dunia.

Santunan kedua korban ini, diterima oleh Wa Rina selaku ahli waris, Alamat Dusun Waetomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

  1. Ade Ika Yulianti Pamana (32) tahun, perempuan, alamat Dusun Labuang Timur, status meninggal dunia.
  2. Nurul Alamsyah (3) tahun, perempuan alamat Labuang Timur meninggal dunia.

Ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia keduanya atas nama Alamsah, alamat Dusun Labuang Timur.

  1. Naima Tomia (65) tahun, perempuan, alamat Dusun Pilar, status meninggal dunia. Djumadi sebagai ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia, alamat Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  2. Suryanti Ngendre (38) tahun perempuan, Alamat Dusun Pilar.
  3. Nadiah Khairunnisa Nisifu (11) tahun, Dusun Pilar.
  4. Nadrah Syazwan Nisifu (12) tahun alamat dusun Pilar.

Santunan meninggal dunia ketiga korban tersebut belum diberikan, lantaran ahli waris atas nama Arjuna Nisifu sedang di Timika Provinsi Papua Tengah, selanjutnya penyerahan santunan akan dibayarkan langsung di Provinsi Papua Tengah.

Untuk diketahui tenggelamnya speedboat "Dua Nona" pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 09.45 WIT di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa dengan jumlah penumpang sebanyak 28 orang. 8 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 20 lainnya selamat. (Wahab)

  • Bagikan