Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kamis (9/1/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah “IU,” Plt. Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA); “DS,” mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan yang juga merangkap Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD; serta “AS,” pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya, yang digunakan untuk menampung uang proyek alkes senilai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penuntutan Kejari Maluku, Rozali Afifudin, didampingi Tim Penuntut Umum masing-masing Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima ketiga tersangka beserta barang bukti.
"Kami memastikan telah menerima penyerahan tiga tersangka, yakni 'IU,' 'DS,' dan 'AS,' terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru," ujar Rozali.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa proyek ini bernilai Rp9,6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp2,86 miliar.
"Ketiga tersangka diduga bekerja sama untuk menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara yang ditampung melalui rekening tersangka 'AS,'" jelas Ardy.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai prosedur hukum. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sejak Kamis sore (9/1/2025) pukul 17.20 WIT selama 20 hari ke depan, hingga 28 Januari 2025, sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk persidangan.(jardin papalia)