Hari Ini KPU Buru, Bursel, dan SBT Beri Jawaban di MK, Enam Daerah Lusa Jalani Sidang

  • Bagikan
Pilwakot Ambon
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud.

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024, Selasa (21/1/2025) hari ini.

Komisi Pemilihan umum (KPU) di kabupaten/ kota Maluku yang berperkara telah menyiapkan jawaban untuk membantah dalil pemohon dan yakin menang.

Koordinator Devisi Teknik Penyelenggaraan KPU Maluku, Syarif Mahulauw mengatakan, sidang lanjutan di MK dengan agenda mendengar jawaban termohon, pada 21 Januari untuk KPU Kabupaten Buru, Buru Selatan, dan Seram Bagian Timur.

Sedangkan pada 23 Januari untuk KPU Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Kota Ambon.

Syarif memastikan, sembilan KPU kabupten/kota yang bersengketa dalam perkara PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) sudah menyiapkan jawaban terbaik sesuai yang telah dilaksanakan saat tahapan berlangsung
untuk membantah dalil para pemohon.

Sejauh ini, koordinasi dan konsultasi bersama kuasa hukum didampingi KPU Provinsi Maluku ke helpdesk KPU RI intensif dilakukan.

"Kami meyakini apa yang kami dan teman-teman kabupaten/kota kerjakan sesuai perintah tahapan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 sehingga, dengan demikian kita yakin menang,"ujar Syarif.
Dia menjelaskan, kuasa hukum yang mengadvokasi kabupaten/kota adalah tim lawayers yang setiap Satker (Satuan Kerja) jumlah timnya bervariasi. Tetapi terkait kesiapan, sesungguhnya adalah kuasa hukum yang punya kualifikasi dan jam terbang yang sudah teruji khususnya dalam penanganan perkara di MK.

"Semua yang menangani perkara teman-teman pada 9 Satker ini semuanya berkedudukan di luar Ambon,"pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, gugatan Pilkada Kota Ambon di MK saat ini telah memasuki tahap kedua yaitu sidang pemeriksaan para pihak terkait. Pada 14 Januari 2025, telah dilaku- kan sidang pendahuluan. KPU bersama kuasa hukum hadir pada sidang tersebut.

"Selanjutnya pada tanggal 23 Januari sidang pemeriksaan di MK. Sidang ini menghadirkan pihak terkait dan Bawaslu," kata Kaharudin, kemarin.

Menghadapi sidang 23 Januari, kata Kaharudin, KPU Ambon bersama kuasa hukum telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait jawaban yang harus disiapkan untuk menjawab gugatan yang diajukan pemohon.

"Untuk kami KPU Kota Ambon telah menyiapkan jawaban atas dalil-dalil pemohon yang menjadi
materi gugatan di MK. Pada prinsipnya kami telah siap"imbuh Kaharudin. (wahab/tajudin)

  • Bagikan