AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua terdakwa pemilik Narkotika golong satu bukan tanaman dengan berat 3,79 gram, Marcho Sameaputty alias Marcho dan Jhony Patty alias Jony, dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani Ramalean dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampngi dua hakim anggota lainnya, Jumat (14/2/2025).
JPU dalam perkara ini menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagai mana diatur dan incam pidana dalam pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Melakukan perbuatan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, memberi, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman.
" Megadili kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta, subsider 3 bulan penjara serta membayar biaya perkara 500 rupiah. Jaksa juga meminta kedua terdakwa tetap ditahan," kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas tuntutan tersebut. Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang putusan.
Diketahui, kedua terdakwa Marcho Sameaputty bersama Jhony Patty alias Joni , melakukan aksinya pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu, di Hutumuri RT.001 / RW.002 Kelurahan/Desa Hutumury Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, tepatnya di kompleks tempat tinggal MArcho Sameaputty. (JP).