Polda Maluku Kembali akan Pecat Tujuh Anggota Polisi

  • Bagikan
Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi
Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, memimpin rapat pemecatan tujuh anggota Polisi pada Kamis (27/2) di ruang PJU Mapolda Maluku. (foto by humas polda maluku)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sebanyak tujuh anggota kepolisian di Maluku akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti melanggar kode etik Polri.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, pada Kamis (27/2) di ruang PJU Mapolda Maluku.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, serta perwakilan Ka SPN dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga mengikuti Rakor secara daring melalui Zoom Meeting.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa hasil Rakor memperkuat putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang kode etik yang telah dilakukan di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.

"Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku, serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana ketujuh anggota ini dijatuhi sanksi PTDH," ujar Kombes Areis.

Dari tujuh anggota yang dipecat, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu di Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.

Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya.(elias rumain)

  • Bagikan