Langgur, AMEKS,FAJAD,CO.ID.--Polres Maluku Tenggara (Malra), berhasil meringkus terduga pelaku pencurian 17 baterai Telkomsel di Kota Langgur, berinisial OT, pada Minggu (6/4). Akibatnya bisa mengganggu jaringan internet disana.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Karyawan PT Telkomsel pada Sabtu 5 April 2025 di SPKT Polres Malra ihwal pencurian 17 baterai senilai Rp135 juta di tower Telkomsel, tepatnya di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, dengan Nomor:LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 05 april 2025.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H, dalam keterenganya, Selasa ( 8/4/2025) bahwa, kejadian itu terungkap setelah menerima laporan dari korban.
Setelah menyikapi laporan Polisi tersebut, pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara dibawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran disekitar Jalan Debut yang merupakan TKP pencurian Batrei Tower.
Kemudian, pukul pukul 03.00 WIT, Tim Opsnal melihat kendaraan bermotor yang diduga dipakai pelaku saat pencurian.
” Berdasarkan keterangan saksi, ada motor terparkir di hutan jalan Debut yang tidak jauh dari lokasi Tower Telkomsel, sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Polres Malra melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah sepeda motor yang sementara terparkir," ujar Kapolres.
Diakui Kapolres, setelah melakukan pengembangan, tiba-tiba datang terduga pelaku O.T. dengan memakai pakaian hitam dan menggunakan senter HP berjalan menuju kendaran bermotor miliknya.
" Melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung mengamankan Terduga Pelaku O.T. dan di bawa ke ruangan Satreskrim Polres Malra untuk dimintai ketera," jelasnya.
OT, kata Kapolres, kemudian mengakui perbuatannya yang hendak mengambil baterai Telkomsel, namun sudah kepergok tim kepolisian. Atas pengakuan OT, tim Kepolisian langsung mengamankan 24 buah baterai Telkomsel merek ZTE pukul 08.15 WIT.
"Dari pengakuan, tersangka telah menjual 10 buah baterai Telkomsel di tempat penjualan besi tua atau logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua di Dusun Dumar Kota Tual," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana.
" Penyidik Satreskrim Polres Malra menangkap dan menetapkan satu tersangka pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dalam waktu 1×12 Jam," tuturnya Frans. (Jardin)