AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Direktur CV Karya Utama, Dani Supriadi, dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah pada tahun 2016. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Arthur Parera, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grace Sihaya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/4/2025). JPU menyatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tuntutan untuk Dani Supriadi:
- 8 tahun penjara
- Denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar
Tuntutan untuk Arthur Parera:
- 6 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp650 juta, subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan digelar Selasa pekan depan.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah khusus TNI/Polri tahun 2016 yang dibiayai oleh APBN murni dengan total anggaran hampir Rp7 miliar. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.
Namun, hingga saat ini, progres pekerjaan oleh CV Karya Utama baru mencapai 58 persen, sementara pencairan anggaran sudah dilakukan sebesar 95 persen. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara karena pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini telah berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.(jardin papalia)