Tak Beda Pemerintahan MI, Gubernur Hendrik Hanya Pakai Plt di Dinas Pendidikan Maluku

  • Bagikan
Kantor Gubernur Maluku
Kantor Gubernur Maluku

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Nyaris enam tahun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku masih dipercayakan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas. Selama masa itu, sudah tiga pelaksana tugas yang ditunjuk.

Sebelumnya pada masa pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail, Insun Sangadji dipercayakan menjadi Plt Kadis Pendidikan. Setelah hampir lima tahun menjabat, Insun diganti, ditunjuk lagi Plt Kadis oleh Sadali Ie yang saat itu menjadi Pejabat Gubernur Maluku.

Senin (14/4/2025), kembali Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa secara resmi menunjuk Drs. James Thomas Leiwakabessy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Dia menggantikan Plt Kadis sebelumnya yang hanya menjabat beberapa bulan.

Penunjukan ini tertuang dalam surat perintah Plt Nomor: 800.1.11.1/ yang ditandatangani oleh Gubernur pada 14 April 2025. Salinan surat perintah tersebut diterima redaksi Ambon Ekspres, Senin malam (14/4/2025).

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Leiwakabessy tetap menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, sembari menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

“Disamping jabatannya sebagaimana tersebut, juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,” demikian kutipan dari surat perintah Gubernur.

Dalam menjalankan tugas sebagai Plt, Leiwakabessy diminta untuk membatasi diri pada tugas-tugas rutin. Untuk kebijakan prinsipil, ia diwajibkan berkonsultasi secara berjenjang dengan atasan terkait.

Surat perintah ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir secara otomatis setelah adanya pelantikan kepala dinas definitif atau kebijakan lebih lanjut dari pejabat pembina kepegawaian.

Penunjukan ini didasarkan pada dua regulasi penting, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 13 Tahun 2023 tentang kedudukan, tugas, dan fungsi susunan organisasi serta tata kerja Dinas Provinsi Maluku.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021, terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dengan berlakunya surat perintah ini, maka surat sebelumnya dengan Nomor: 800.1.11.1/895 tertanggal 18 November 2024 tentang penunjukan Plt sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.(zainal patty)

  • Bagikan