Kesal Kinerja Kapolres MBD, KNPI Maluku: Kami Lapor ke Kapolda

  • Bagikan
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Tiga terlapor penganiayaan terhadap Philipus Augustine belum juga dijadikan tersangka Polres Maluku Barat Daya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, karena itu siapa yang terlibat harus diperiksa, dan proses hukum tetap berjalan.

Penegasan ini disampaikan Ketua KNPI Maluku Arman Kalean kepada wartawan (30/1/2023). Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Philipus melaporkan Kimdavirs Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy ke Polres MBD.

KNPI Maluku, kata Arman, melihat ada ketidakberesan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Philipus. Untuk memastikan keadilan bagi setiap orang, Arman bertekad melaporkan Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono ke Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif.

Selain Kapolres, Kasat Reskrim AKP Soelaiman juga akan diadukan atas kinerjanya dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini.

"Sebenarnya saya mau sampaikan ini kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Stehpen M. Napiun) saat kami (KNPI dan OKP) ngopi bareng beliau, tapi saya lupa. Nah, karena kami mau bersilaturahmi dengan Pak Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, nanti saya sampaikan ini," kata
Ketua KNPI Maluku Arman Kalean kepada wartawan (30/1/2023).

Bagi dia, tidak ada alasan Polres MBD menunda-nunda pemeriksaan terhadap ketiga orang terlapor kasus penganiayaan ini. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, polisi bisa memakai upaya paksa untuk pemanggilan ketiga.
"SOP (Standar Operasional Prosedur) Polri, ketika panggilan kesatu dan kedua tidak datang, panggilan ketiga itu jemput paksa. Ini yang tidak dilakukan Polres MBD," terangnya.

Bagi dia, untuk menciptakan citra Polri di mata masyarakat, harusnya hukum ditegakan, dalam setiap kasus. Sehingga tidak terkesan tebang pilih.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.

Menurut kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, laporan diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy, SH. Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.(yan)

  • Bagikan