Curi Emas 300 Gram, PNS di Masohi Diringkus Polisi

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

MASOHI, AE. - Polisi Resort Maluku Tengah, mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EEL alias Elis (52,) karena diduga melakukan pencurian emas dari dalam mobil milik La Biru.

Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuelle Manuputty, kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu dilaporkan terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Hanya saja baru diproses oleh Polres Maluku Tengah, karena dilaporkan oleh korban pada 13 April 2023. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Polres Maluku Tengah langsung melakukan tindakan.

Tim langsung bergerak melakukan pengecekan tempat tinggal korban, dan saat itu juga langsung meringkus korban beserta barang bukti berupa sisa barang curian dan kwitansi pegadaian.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/38/IV/2023/SPKT/Polres Maluku Tengah/Polda Maluku tanggal 13 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian.

La Biru (Korban) yang hendak berangkat dari Kota Masohi menuju Negeri Waililulu, Kecamatan Seram Utara Barat, dengan mengendarai mobil kijang kristal 2000 warna silver, membawa dan menaruh emas milik istri atas nama Hj. Nani, di dalam mobil yang dikendarainya.

Di tengah perjalanan, tepat di Jalan Trans Seram kawasan Waipo, Negeri Haruru, korban melihat pelaku sedang berdiri dan menunggu tumpangan mobil.

"Tersangka EEL sementara menunggu mobil untuk pergi ke Sekolah di Desa Waipia. Selanjutnya saksi atas nama La Biru langsung menawarkan tumpangan kepada tersangka ke Desa waipia dan tersangka naik ke dalam mobil," jelas pria dua bunga itu.

Menurut keterangan korban, kata Kapolres, pelaku melancarkan aksinya setelah mendapatkan tumpangan. Aksi dilakukan pelaku, saat korban hendak membeli air mineral di salah satu kios, Negeri Waipia.

"Saat itu korban menaruh barang berharga milik istrinya bernama Haja Nani berupa emas seberat 300 gram di dalam tas, yang kemudian diletakkan di dalam mobil yang ia kendarai," kata Kapolres.

Diketahui, pelaku juga sudah menjual lebih dari 270 gram ke Pegadaian Masohi. Hal itu terungkap setelah Tim Resmob Reskrim Polres Maluku Tengah mengamankan pelaku, dan mendatangi Kantor Pegadaian Masohi.

Polisi juga mendatangi beberapa toko Emas di dalam Kota Masohi.

Pada Agustus 2022, tersangka EEL telah menggadai barang hasil curian pada Kantor Pengadian Masohi. Dan dari petunjuk tersebut, tim langsung mengamankan tersangka guna mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan.

"Motif yang dilakukan oleh tersangka adalah untuk memiliki barang tersebut," tutur Kapolres.

Pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman Hukuman penjara paling lama lima tahun. (DW).

  • Bagikan