Anggota DPRD SBB Besok Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata AK-47

  • Bagikan
Polda Maluku
  Ditkrimum Polda Maluku, Kombes (Pol) Andri Iskandar didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa saat sampaikan keterangan pers yang digelar di Mapolda Maluku, Selasa (16/5), terkait kasus kepemilikan Senpi AK.47 secara ileggal. (Foto: Elias/ameks)

 
Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku, akan memeriksa AKBP (Pur) Eliezer Mandobafu, yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dia diperiksa terkait kepemilikan senjata organik AK-47.
 
Sebelum anggota Ditkrimum telah mengamankan seorang warga asal Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial WM bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.
 
Saat diamankan Rabu 10 Mei 2023 lalu, hasil penyelidikan dari pengakuan WM, senjata AK-47 itu di dapat dari Eliezer Mandobafu. Untuk memperjelas pengakuan WM, penyidik Ditkrimum Polda Maluku akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap Eliezer Mandobafu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
 
Hal itu disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes  Andri Iskandar dalam keterangan resminya saat ditanya wartawan, menyangkut dugaan keterlibatan oknum pensiunan polisi yang juga anggota DPRD SBB,  sebagai pemilik senpi.
 
"Sementara masih kita kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang kita minta keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu-red) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (Oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ungkap Kombes Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Selasa (16/5).
.
Sedangkan terkait kronologis penangkapan tersangka MW, Andri menegaskan pria 62 tahun tersebut diringkus di rumahnya Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT. Ia diciduk setelah aparat Ditreskrimum Polda Maluku menerima laporan dari masyarakat.
 
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 pucuk senjata api organik jenis AK-47, 1 buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan 1 buah tas ransel merek polo warna abu-abu," katanya.
 
"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang didalamnya terdapat 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan 1 pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya.
 
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang menuju kantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.
 
"Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama 3 tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Dia menggunakannya untuk berburuh binatang di hutan dan penggunaanya sudah 50 kali, namun apapun alasannya itu, karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," jelasnya.
 
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon. Ia disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(ERM)

  • Bagikan