Terdakwa Pembunuh Zidan Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Muhamad Umaya Nahumarury didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan pembunuhan Zidan Ohorella. Pembunuhan terhadapan Zidan terjadi di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dakwaan ini disampaikan jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (23/5/2023). JPU Kejaksaan Negeri Ambon Donal Rettob dalam dakwaannya menyebutkan, Muhamad Umaya Nahumarury, diancam pidana sebagaimana dalam pasal 338 Jo pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana terlampir dalam dakwan primer. Yang mana perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain dan telah memenuhi unsur pidana pada pasal 338 Jo pasal 351 ayat (1),(2) dan (3) KUHPidana" terang JPU dalam dakwaannya.

JPU menerangkan, dugaan pembunuhan terhadap terdakwa kepada Muhamad Zidan Ohorella terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di dekat Masjid Jami, pada Minggu tanggal 26 Februari 2023 lalu.

Pembunuhan itu berawal Ketika terjadi bentrok antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu. Terdakwa, yang merupakan warga Kampung Lama itu, ikut dalam bentrokan tersebut. Dia berada di posisi paling depan dari kelompok warga kampung lama.

Dari aksi serang antara dua kelompok itu, terdakwa dengan geramnya mengarahkan panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru, hingga anak panah itu mengena tepat di dada korban Muhamad Zidan Ohorella.

Melihat korban yang saat itu tergeletak dan berlumuran darah, warga kemudian mengangkat dan membawa korban ke RSUD dr.H.Ishak Umarella. Namun, naas nyawa korban tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Usai membacakan dakwaannya, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (YS)

  • Bagikan