Ketua DPRD SBB tak Disentuh, LIRA Lapor ke Mabes Polri

  • Bagikan
Yan Sariwating
Yan Sariwating

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penetapan 8 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, belum menyentuh otak dibalik kasus itu. Ketua DPRD Kabupaten SBB yang diduga terlibat, justru tidak tersentuh hukum.

LSM Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Maluku menuduh Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholit diduga ikut menikmati dana dari korupsi kapal operational pemerintah.

Data LIRA Maluku, melalui APBD tahun 2020, Dinas Perhubungan mndapatkan anggaran untuk proyek pengadaan kapal operasional bagi Pemerintah SBB. PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ) dimenangkan dalam proses lelang.

Koordinator LIRA Maluku, Alex Sariwating menjelaskan, kontrak pengadaan kapal ditandatangani tanggal 06 April 2020 dengan nilai awal sebesar Rp. 6.973. 000.000,- setelah amendemen menjadi Rp. 7.088.500. 000.

“Jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, kata Sariwating, dan harus selesai tanggal 01 Desember 2020. Namun hingga jangka waktu berakhir proyek pengadaan ini tak kunjung tuntas,” kata Sariwating.

Walaupun proyek ini tidak selesai, tambah Sariwating, namun dana yang sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4.241.550.000. Dana ini terdiri dari uang muka yang dibayarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1.394.600.000.

Kemudian termin pertama yang di bayarkan tanggal 21 September 2020 sebesr Rp. 2.846. 950.000. Memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan kapal secepatnya bisa diselesaikan.

“Untuk tidak kehilangan muka, maka pihak Pemda berusaha mencari dana tambahan supaya kapal tersebut segera bisa di operasikan.

Bupati SBB saat itu Yasin Payapo (sudah meninggal dunia) langsung mengajak Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholet untuk merumuskan, cara afar bisa mendapatkan dana tambahan supaya bisa di berikan kepada kontraktor.

“Hal ini dilakukan karena di tahun 2021, tidak ada dana anggaran untuk bisa di pakai membiayai lanjutan proyek ini. Karena tidak tercover dalam APBD 2021. Ajakan Yasin mendapat respon positif dari Lisaholet,” kata Sariwating.

Kedua pejabat ini sepakat untuk meminta dana tambahan dari Bag. Keuangan Pemda. Melalui SK Bupati No. 903- 270 tanggal 27 April 2021, mereka meminta Bagian Keuangan untuk melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak ( urgent ).

Bagian Keuangan Pemkab SBB mencairkan dana sebesar Rp. 1.423.475.000. Kata Sariwating, ini merupakan pembayaran termin kedua dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021.

Perbuatan Yasin dan Lisaholet, kata Sariwating, tidak bisa dibenarkan. Karena selain telah mengacaukan sistim peng anggaran, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ,tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana sebagai pejabat dilarang menggunakan anggaran jika anggaran itu tidak tersedia.

Pasal 124 ayat 1 PP 12 tahun 2019, sebut Sariwating, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

“Ada pelanggaran hukum yang telah di lakukan oleh kedua pejabat ini, dan harus ada pertanggung jawaban atas kasus ini. Ketua DPRD SBB, punya peran penting dan ikut ber sama sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih,” ungkap Sariwating.

Perbuatan melanggar hukum, kata dia, terlihat terang benderang dilakukan Lisaholet, namun sangat di sayangkan penyidik belum me netapkan ybs sebagai tersangka.

“Oleh sebab itu, LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dan minta supaya Mabes Polri melakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-benar dilakukan,” pungkas Sariwating.(YAN)

  • Bagikan