KPK akan Panggil Penyuap RL Dalam Kasus TPPU

  • Bagikan
Gedung KPK
Gedung KPK

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah orang bakal dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Taufiq Ibnugroho, kepada ameks.id, Jumat (28/7/2023). Mereka yang dipanggil, adalah pelaku suap atau mereka yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut.

“Soal TPPU Richard Louhenapessy itu prosesnya masih terus dikembangkan dan sekarang sementara dalam tahapan penyidikan” ucap Taufiq Ibnugroho

Dari sejumlah rangkaian penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, kata Taufiq Ibnugroho, pihak KPK akan melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. “Proses saat ini sementara jalan, termasuk sejumlah pemeriksaan saksi,” jelasnya

Soal saksi-saksi, Taufiq Ibnugroho menegaskan semua yang memberikan uang akan dipanggil. Saat ini soal TPPU mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy masih dalam proses, dan tentu ini masih dalam penyidikan.

“Untuk semua pihak yang dalam persidangan saat itu mengaku menyetor uang ke pak Richard Louhenapessy akan kami periksa dan akan dituangkan dalam surat acara pemeriksaan, dan ketika pelimpahan ke pengadilan kita juga akan melihat jika perlu kita akan panggil ke persidangan.” tandas Taufiq (YS)

  • Bagikan