Erick, Predator Anak Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
ambon
ILUSTRASI

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.- YT alias Ucu alias Erick, predator anak di bawah umur ini divonis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, 10 tahun penjara. Dalam sidang, terdakwa menolak mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut dibacakan Orpha Martina, selaku hakim ketua didampingi Dua Hakim anggota lainya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Amon, Jumat (22/9).

Saat membacakan vonis, Hakim menegaskan, berdasarkan musyawarah Majelis Hakim akhirnya berpendapat untuk menyatakan terdakwa YT alias Ucu Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI. No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," ungkap hakim ketua.

Selain pidana badan, terdakwa pencabulan ini juga dihukum dengan pidana denda sebesar dan denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik terhadap bocah usia Tiga tahun itu secara berulang kali, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 disebuah kamar kontrakan di Kota Ambon. (Elias Rumain)

Kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik terhadap bocah usia Tiga tahun itu secara berulang kali, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 disebuah kamar kontrakan di Kota Ambon. (Elias Rumain)

  • Bagikan