Polres KKT Tebang Pilih, Tersangka Utama Kayu Ilegal tak Ditahan

  • Bagikan
Barang Bukti Kayu Ilegal
Satu truk kayu ilegal milik STG yang ditahan Polres KKT, Maluku.

Saumlaki, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum menahan tersangka utama STG atas kepemilikan kayu ilegal. Dari empat tersangka penyidik hanya melakukan penahanan terhadap FR, RMM dan JM.

Kasat Serse Polres KKT Iptu Axel Panggabean kepada Ambon Ekspres, Kamis (23/6), kepada Ambon Ekspres (grup ameks.fajar.co.id) beralasan, STG sakit, karena itu penahanannya tidak dilakukan, kemarin.

Menurut perwira dua balok emas di tubuh Polri ini, tersangka STG diperiksa selama tiga jam. Namun selama pemeriksaan, kesehatan wanita paruh baya ini menurun. Polisi memutuskan untuk memberi ijin kepada STG pulang.

STG merupakan salah satu pemilik kayu yang tidak memiliki dokumen resmi itu. STG juga merupakan ibu kandung pengusaha besar di KKT, Agus Theodorus. "STG didampingi kuasa hukumnya saat pemeriksaan," tandas Axel yang baru tiga hari bertugas menggantikan rekannya Yogie Gultom.

Terkait ada penambahan tersangka baru, mantan Kapolsek Tanimbar Selatan ini, masih dalam proses pengembangan, termasuk kemungkinan ada pemilik lain kayu ilegal tersebut.

Banyak keganjilan dari pengungkapan kasus ilegal loging yang disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, bersama Iptu Yogie Gultom (mantan Kasat Serse). Lantaran dari kedua kasus yang sama dengan dilatarbelakangi ketidaklengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Awalnya Polres hanya menetapkan tiga tersangka saja. Dimana untuk kasus pertama, polisi menetapkan pemilik kayu FR dan supir truk RMM. Sedankan pada kasus kedua, hanya menetapkan supir truk JM sebagai tersangka. Pemilik kayu yang notabenenya adalah ibu kandung salah satu Agus Theodorus, STG hanya sebagai terlapor saja.

Sehari setelah penetapan tiga tersangka itu, pada Sabtu (18/5) kemarin, pada pukul 15.30 WIT sorenya, Polres kembali menetapkan STG sebagai tersangka. Dan pada hari Rabu (22/6), seminggu setelah penangkapan pemuatan kayu tanpa satu dokumen tersebut ke atas kapal, barulah STG diperiksa dengan status tersangkanya.

Keganjilan lainnya, adalah jenis kayu yang disampaikan adalah merbau/besi serta kayu olahan lenggua. Namun faktanya adalah jenis kayu putih atau kayu kelas 2 (Matoa atau Kenari). Penjelasan Kapolres AKBP Umar Wijaya sebelumnya, hanya ada 20 lembar saja, Faktanya ada sebanyak 176 lembar dengan ukuran 3 cm x 25 cm x 300 cm.

Pada kasus pertama, Kapolres menjelaskan, kayu ditemukan langsung oleh Personel Satuan Sabhara yang sementara berpatroli di Pelabuhan Yos Soedarso Saumlaki. Kaya itu ditemukan dalam 1 unit Mobil Dump Truck warna hijau merah, dengan nomor Polisi L 9159 NJ.

Truk itu memuat kayu olahan jenis Merbau/Besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm yang panjangnya 400 cm sebanyak 127 potong. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan menggunakan KM. Berkat Taloda.

Tak lama kemudian, dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar, juga mengamankan 1 unit Mobil Dump Truck warna kuning hijau dengan nomor Polisi DE 8697 E. Masalahnya sama. Yakni tidak dilengkapi dokumen SKSHHKO.

Truk itu juga memuat kayu olahan jenis Lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm dengan panjang 300 cm sebanyak 140 potong. Hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik STG dan yang sopir mengangkut berinisial JM.

Dalam pemeriksaan, sopir truk mengaku sebelumnya, sudah melakukan pengangkutan pertama pada pukul 10.00 WIT. Kayu yang diangkut kayu olahan jenis Merbau atau Besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm dengan panjang 400 cm, sebanyak 105 potong.

Selain itu, kata dia, yang diangkut juga kayu dengan ukuran 4 cm x 25 cm dengan panjang 400 cm sebanyak 20 lembar.

Terhadap penerapan ancaman hukuman, pimpinan Polres ini memaparkan pasal yang disangkakan kepada 3 orang tersangka, yakni RMM, FR, dan JM yakni 83 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Total kayu yang diamankan sedikitnya delapan kubik. Dengan rincian tiga kubik pada kasus pertama dan lima kubik pada kasus kedua. (SAY)

  • Bagikan