Status Raja Yainuelo Digugat, Tihurua: Kalah Tapi Dilantik

  • Bagikan
Hasyim Tihurua
Hasyim Tihurua saat dilantik Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal beberapa waktu lalu.

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID.- Polemik pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Administrasi Yainuelo, Kecamatan Amahai Maluku Tengah belum kelar, setelah Hasyim Tihurua dilantik Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.

Sarisa Tihurua dari Law Office Bahtiar La & Partners, mengungkapkan berdasarkan pemungutan suara pada kamis (2/7/2022) calon nomor 2 dengan lambang sagu dinyatakan menang.

Karena jumlah suara pada hasil pemilihan putaran pertama, unggul jauh dari 3 calon lainnya. Hasilnya, calon nomor urut 1 dengan lambang cengke memperoleh suara 25, calon nomor urut 2 dengan lambang Sagu memperoleh suara 489, urut 03 dengan lambang Kalapa memperoleh suara 452, sedangkan nomor urut 4 dengan lambang Pala memperoleh suara 142.

Total suara yang mengikuti Pencoblosan 1465, dengan jumlah suara tidak sah 128. Dan suara terbanyak di peroleh calon nomor urut 2 dengan lambang sagu sebesar 489.

Hanya saja saat penandatangan berita acara perolehan suara, camat (sebagai panitia pengawas) memberikan himbauan, terkait dengan putaran kedua sesuai dengan regulasi perda Kabupaten Maluku Tengah nomor 3 Tahun 2006.

"Padahal kalau di rujuk ke regualasi yang paling tinggi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa tidak menharuskan untuk melakukan putaran kedua. Yang ada hanya keluar sebagai pemenang suara terbanyak," jelas Fadli Pane salah satu kuasa hukum Bahtiar La dan Partners, kepada Ambon Ekspres, Kamis (8/9).

Menurut Fadli, ini selaras dengan asas hukum positif ‘lex posterior derogat legi priori,’ yang bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lama.

"Untuk itu tidaklah mungkin peraturan yang lebih rendah, meniadakan peraturan yang lebih tinggi, sekalipun peraturan yang lebih rendah itu merupakan peraturan yang berlaku belakangan," jelasnya.

Karena itu, Fadli menegaskan pemilihan putaran kedua merupakan bagian yang keliru. Sehingga dianggap sebagai bagian dari tindakan melawan hukum atau tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Mekanisme yang di atur dalam Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri tidak seharusnya di berlakukan dalam proses pemilihan kepala pemerintah Negeri Yainuelo, seharus Pemerintah Daerah lebih menjunjung tinggi peraturan yang lebih tinggi, dengan itu pemilihan kepala pemerintah negeri tidak dilakukan putaran kedua," tegas Advokat muda itu.

Dia berharap keputusan penetapan kepala pemerintahan Negeri Yainuelo di tinjau kembali karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DW).

  • Bagikan