Nasabah Kecewa Dana tak Kembali, Ini Penjelasan BRI Masohi

  • Bagikan
BRI Masohi
BRI Masohi

Masohi, AMEKS.FAJAR.CO.ID,- Diduga termakan modus penipuan, kartu ATM (Automatic Teller Machine) di blokir, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi enggan memberikan uang pengirim.

Kartunya terblokir sudah lama. Sejak tahun 2017. ATM itu atas nama Ali Amri dengan total saldo Rp. 23 Juta lebih. Dikabarkan tidak hendak dicairkan pihak Bank kepada pemilik uang tersebut.

Jafar Pullu Kepada Ambon Ekspres melaui telepon seluler, mengatakan dia dikontak oleh nomor yang tidak dikenal. Dia diminta mengirim sejumlah uang kepada nomor rekening atas nama Ali Amri.

"Jadi waktu itu kan bertepatan dengan adik saudara saya sedang tes tentara. Namun jatuh pada tahap seleksi. Dan pada saat itu juga dihubungi kalau kirim sejumlah uang akan diloloskan," ungkapnya. Kamis (8/9).

Merasa punya harapan, Jafar kemudian mengirim mengirim Rp. 20 juta. Uang itu dikirim melalui agen BRImo, bernama La Kaimudin. Proses transaksi tersebut itupun dilakukan.

Tiba-tiba Jafar merasa ada yang tak wajar. Melalui salah satu saudara, Jafar kemudian menyuruh kepada La Kaimudin (Agen BRI) itu membatalkan serta memblokir ATM penerima tersebut.

"Jadi Rp. 20 juta itu dikirim lewat BRImo, namun karena ada keputusan pembatalan pengiriman, maka lansung suruh agen BRImo atas nama La Kaimudin untuk segera blokir ATM tersebut," jelasnya.

Kejadian yang menimpa La Kaimudin dan Jafar Pullu ini dilapor kepada BRI Cabang Masohi. Tapi sesuai ketentuan yang berlaku, pihak bank menyarankan melalui costumer keduanya harus mempunyai administrasi pendukung seperti, Surat Kepolisian, beberapa bukti transfer dan lainnya.

"Pada saat saya bersama La Kaimuddin ke Bank BRI guna mengambil uang. Namun dari pihak bank menolak dengan alasan harus mempunyai administrasi pendukung, seperti surat kepolisian dan lain sebagainya," kata Jafar.

Agen BRI dan Jafar pun melengkapi semua itu, dengan harapan agar bisa mengambil uang yang telah terlanjur ada di rekening gelap milik Ali Amri tersebut. Akan tetapi sampai sekarang pun belum juga diproses oleh pihak Bank.

Ia mengakui bahwa saat dirinya mengecek jumlah saldo, pihak Bank BRI KCP Unit Tehoru, mengatakan bahwa ATM tersebut terblokir namun jumlah saldo pada ATM tersebut kurang lebih Rp23 juta.

Bersamaan dengan itu, Pincab (Pimpinan Cabang) BRI Masohi, Sudadi melalui via SMS mengatakan keluhan dengan nomor laporan TTB000040833692, telah diproses, akan tetapi berdasarkan analisa mereka, transaksi tersebut sudah sesuai ketentuan, sehingga kerugian menjadi tanggung jawab nasabah.

"Seperti yang sudah dijelaskan bahwa pihak bank tidak berhak untuk mendebet rekening nasabah. Kami pastikan untuk membantu membuat tiket komplain kembali dan jawabnya masih sama karena sesuai ketentuan seperti itu. Bahkan sudh menghubungi unit kerja BRI setempat, nasabah untuk dilakukan OTS tapi bersangkutan tidak berada ditempat," cetusnya.

Menurutnya, uang pada rekening tersebut masih berstatus blokir masih ada, dan memang bukan hak bank untuk mendebet karena uang itu merupakan hak nasabah pemilik rekening.

"Mau berapa tahun pun tetap Bank tidak bisa mendebet secara sepihak tanpa persetujuan nasabah pemilik rekening," tutupnya.

Sudadi menyebutkan, pihaknya hanya bisa untuk memblokir ATM tersebut dan tidak mempunyai kewenangan untuk mencairkan uang yang be tanpa ada persetujuan pemilik ATM.

"Sejujurnya kami tidak bisa mendebitkan uang dengan kasus seperti demikian, kecuali persetujuan nomor rekening yang bersangkutan," jelasnya kepada Ambon Ekspres, di ruang kerjanya, Jumat (9/9).

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BRI pusat untuk kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, namun ketika di kroscek pada lokasi bersangkutan tidak ada pada tempat atau rumah pemilik ATM tersebut.

Dan pihaknya juga tidak bisa memproses hal tersebut tanpa ada ketentuan yang absah, jika tidak pihaknya akan berhadapan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebab jika di paksakan kami akan kena OJK, sehingga perlu untuk kemudian dipahami," tegasnya.

Namun begitu dirinya mengakui BRI bisa mencair dana pengirim tersebut, apabila ada proses hukum. Selanjutnya dengan keputusan pengadilan menyebutkan bahwa uang tersebut benar-benar milik pengirim atau korban penipuan.(DW)

  • Bagikan