Bidik Mantan Gubernur, Polisi Periksa 4 Mantan Pimpinan DPRD Maluku

  • Bagikan
Edwin Huwae
Anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae usai diperiksa Ditkrimsus Polda Maluku, Senin (26/9/2022).

Ambon,AMEKS.FAJAR.CO.ID.— Penyidik Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, marathon memeriksa saksi terkait kasus tukar guling aset Pemerintah Provinsi Maluku dengan aset milik Yayasan Poitech Hok Tong.

Tukar guling ini dilakukan tahun 2017 lalu. Saat itu, Gubernur Maluku dijabat Said Assagaff, dan Sekretaris daerah Hamin Bin Tahir. Kemarin, polisi memeriksa beberapa mantan pimpinan DPRD Maluku, diantaranya hingga kini masih menjabat anggota, seperti Edwin Huwae.

Mereka yang diperiska diantaranya, Edwin Adrian Huwae, Elviana Pattiasina (masih menjabat anggota DPRD Maluku) dan Said Mudzakir Assegaf, juga Richard Rahakbauw. Informasi dihimpun di Kantor Ditreskrimsus, Politisi PDIP, Golkar, Demokrat dan PKS itu datang pukul 09. 00.

Sekira pukul Sekitar pukul 11.46 WIT, Edwin Huwae keluar. Setelah menghabiskan beberapa batang rokok Edwin kembali masuk ruangan penyidik. Dia kembali keluar sekira pukul 12.14 WIT, untuk makan siang.

Ketika diwawancarai, ia mengatakan kalau pemeriksaan terkait tukar guling lahan."Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD dimintai keterangan hari ini dalam perkara terkait dengan tukar menukar lahan milik Pemprov dengan Yayasan Poitech,” jelasnya kepada wartawan.
Tak lama, keluar Elviana Pattiasina dan Said Mudzakir Assegaf. Said Mudzakir langsung menuju mobilnya. Dia tidak sempat ditanyai awak media.Sementara Elviana Pattiasina saat ditanyai awak media, membenarkan dirinya diperiksa.

"Iya, sudah diperiksa," ucap dia sembari menuju mobil dinas DE 1336 LM. Mereka diberi kesempatan untuk mencari makanan. Sedangkan RR, ternyata di ruangan penyidik. Dia tidak keluar.

Sebelumnya, Jumat (23/9/2022) Melkias Frans selaku Ketua Komisi A DPRD Maluku periode 2014-2019 juga telah diperiksa. Di kasus ini, sebelumnya juga penyidik secara marathon lakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini sejak Senin (19/9) hingga saat ini.

Sejumlah pejabat Pemprov Maluku telah dimintai keterangan, yakni mantan Kepala Biro Hukum Setda Maluku Henry Far Far, mantan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Maluku Mustafa Sangadji.

Termasuk beberapa pengurus Yayasan Poitech Hok Tong juga telah ikut dimintai keterangan saat kasus ini masih dalam penyelidikan. Kasus ini sudah naik ke penyidikan SPPD juga telah dikirim penyidik ke Kejati Maluku dua pekan lalu. Tiga nama dibidik.

Mereka antara lain mantan Gubernur Maluku Said Assagaff, mantan Sekda Maluku Hamin Bin Tahir dan mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Pemprov Maluku Femy Sahetapy.

Penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Selama dua tahun penyidik Ditreskrimsus bekerja keras. Akhirnya, penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.(ERM)

  • Bagikan