Emas Seberat 3,4 Kg Diselundupkan ke Makassar

  • Bagikan
Penertiban Gunung Botak
Aparat keamanan saat melakukan penertiban di tambang emas di Gunung Botak, dengan mengusir ribuan orang beberapa waktu lalu.(Foto: Polres Buru)

AMBON,AE.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan emas seberat 3,4 kilogram. Emas ini berasal dari penambangan emas secara ilegal di Gunung Botak.

Emas murni ini akan diselundupkan dari Pulau Buru ke Makassar, Sulawesi Selatan. Satu pelaku diamankan berinisial RH yang merupakan seorang kurir. Dia diamankan bersama barang bukti 10 batang emas dengan berat total 3,4 kilogram.

RH kini telah mendekam di rutan Polda Maluku di kawasan Tantui, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).

Kasubdit IV Tipidter, Ditkrkimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli, dikonfirmasi Ameks.Fajar.Co.Id, Rabu (15/2) malam membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyelundupan emas ilegal hasil penambangan ilegal dari gunung botak, pulau Buru tersebut.

" Iya, ditangkap 30 Januari (2023) kemarin. Pelaku berinisial RH," akui Andi. Penangkapan terhadap pelaku RH terjadi di pelabuhan penyebrangan Feri di kawasan Galala, kota Ambon berdasarkan laporan masyarakat diterima.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Andi bersama anggotanya lakukan pemantauan, saat itu tersangka RH baru saja tiba dari Namlea.

" Kita intai di pelabuhan Galala, ada gelagat yang mencurigai dari pelaku. Akhirnya kita dekati (RH-red) setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata ada bungkusan. Yang bersangkutan kita bawa dan barang bukti ke kantor kita buka ternyata betul isi bungkusan itu 10 potong emas, beratnya 3,4 kg," kata Andi.

Emas yang ditaksir beratnya lebih dari tiga kilogram ini di duga merupakan hasil dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Buru.

"Emas rencana akan dibawa ke Makassar. RH bukan pemilik tetapi dia kurir yang akan membawa emas diberikan kepada pemilik barang ini," kata Dia.

Dalam kasus ini, Pamen Polri asal daerah Bulukumba Sulawesi Selatan ini jelaskan saksi yang diperiksa sebanyak dua orang. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu saksi lainnya dikenakan wajib lapor.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap pemiliknya. Jadi masih kita terus telusi terus," kata Dia. (ERM)

  • Bagikan