Pakai APD Lengkap, Petugas Butuh 4 Jam Telisik Isi kontainer

  • Bagikan
Namlea, Pulau Buru
Sebuah kontainer yang dibongkar Petugas Kementerian KLH dan Polres Buru, April lalu yang berisi B3.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Menggunakan APD atau pakaian pelindung dari virus dan bakteri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar kontainer. Kontainer ini awalnya diduga berisi bahan kimia berbahaya.

Hadir dalam pembongkaran ini, Polres Pulau Buru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa. Pembongkaran dilakukan di kawasan Pelabuhan Besar Namlea, Senin (3/4) sekira pukul 12.00 hingga 18.00 WIT.

Sekaligus melakukan pengambilan sampel pada beberapa jenis bahan berbahaya dan beracun (B3) di dalam kontainer tersebut. Total sebanyak 735 karung dan 11 jerigen bahan kimia yang dikeluarkan oleh puluhan petugas dari dalam kontainer tersebut.

Barang itu terdiri dari 5 karung Etimaden Etibor-48 Borax Pentahydrate ukuran 25 Kg, 294 karung Caustic Soda Flake dengan berat 25 kg, 138 karung karbon aktif, 154 karung kapur, 45 karung semen Portland Komposit CONCH dengan berat masing-masing 40 kg, 8 jerigen Nitric Acid (asam nitrat) UN-2031 ukuran 30 liter, 3 jerigen Hidrogen Peroxide H²O² ukuran 30 liter, dan 69 karung tanpa merek yang belum diketahui jenis barangnya.

Belum diketahui kandungan kimia berbahaya yang berada dalam tiap-tiap kemasan barang tersebut. Olehnya itu, akan dilakukan uji laboratorium terhadap sampel barang-barang tersebut.

Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Pulau Buru Aipda Djamaluddin menyampaikan, pihak kepolisian bersama ahli dan pihak terkait melakukan pembongkaran kontainer sebagai upaya menindaklanjuti proses penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Hari ini telah dilakukan pembongkaran kontainer yang berisikan B3 dan pengambilan sampel B3 oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat untuk diuji laboratorium " kata
Djamaluddin kepada Ambon Ekspres, Senin (3/4).

Djamaludin mengatakan, untuk melengkapi administrasi penyidikan, pihaknya akan melakukan uji sampel barang bukti yang diambil dalam kontener di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri
dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya di Makassar, Sulawewi Selatan karena kontainer tersebut dibawa dari pelabuhan Makassar.

"Belum diketahui kandungan kimia berbahaya yang berada dalam tiap-tiap kemasan barang tersebut sehingga diperlukan uji lab terhadap sampel barang-barang tersebut. Akan mengumumkan jika sudah mengetahui hasilnya,"pungkas Djamaluddin.

Turut hadir dalam pembongkaran tersebut, Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa,
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yesi Permana beserta rombongan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buru Ufairah Bin Thahir, Kepala Kantor UPP KLS II Namlea Jonly Arnold Pentury, PT Pelni Cabang Buru, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kabupaten Buru, dan Disperindag Kabupaten Buru.

Diberitakan sebelumnya, satu kontainer diangkat oleh crane dalam proses bongkar muatan kapal KM. Doloronda di Pelabuhan Namlea Kabupaten Buru, Selasa (28/3) sekira pukul 16.30 WIT, tiba-tiba terjatuh di laut akibat sali sling terputus. Kontainer itu diduga berisi B3 termasuk sianida (Cn) untuk pengolahan tambang di Gunung Botak Pulau Buru.

Tak berselang lama jatuhnya kontainer, ratusan ikan di sekitar pelabuhan mati mendadak. Diduga akibat terpapar zat B3 dalam kontainer yang sudah tercampur dengan air laut

Ahli kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Pattimura, Profesor Yusthinus Tobhias Male yang dikonfirmasi Ambon Ekspres, Senin (3/4) mengaku, informasi terakhir yang ia peroleh, lokasi uji sampel akan ditentukan KLHK.

"Nanti bagian Penegakan Hukum/Gakum Kementerian Lingkungan Hidup yang akan mencari laboratoriun yang baik,"kata Male. (YS/TAB)

  • Bagikan